INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Pnj | 1.GIMAN 2.SUTEJO |
ahli Waris KADIRAN atas nama DAHLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara KADIRAN alm. dengan Penggugat I dan Penggugat I dengan Penggugat II atas Sebidang Tanah seluas 10.500 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamdya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1934 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur : berbatasan dengan GUN TOTOK
Barat : berbatasan dengan SUTRISNO
3. Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat II atas sebidang Tanah seluas 10.500 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamadya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1934 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur : berbatasan dengan GUN TOTOK
Barat : berbatasan dengan SUTRISNO
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Nomor Hak Milik M.1934 Tahun 1981 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat.
5. Menghukum Tergugat maupun ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |