Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pnj 1.GIMAN
2.SUTEJO
ahli Waris KADIRAN atas nama DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIMAN
2SUTEJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ahli Waris KADIRAN atas nama DAHLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara KADIRAN alm. dengan Penggugat I dan Penggugat I dengan Penggugat II atas Sebidang Tanah seluas 10.500 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamdya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1934 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur : berbatasan dengan GUN TOTOK
Barat : berbatasan dengan SUTRISNO
3. Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat II atas sebidang Tanah seluas 10.500 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamadya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1934 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur : berbatasan dengan GUN TOTOK
Barat : berbatasan dengan SUTRISNO
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Nomor Hak Milik M.1934 Tahun 1981 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat.
5. Menghukum Tergugat maupun ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak