| Dakwaan |
Primair
------- Bahwa terdakwa ARIADI Alias TATI Bin KULASSE pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Aji Gonres Kel. Sesulu Kec. Waru – Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan,“tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa mentransfer sejumlah uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu kepada HERMAN Als RAKESS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui nomor rekening atas nama YULIS RUSNI AGUSTIN. Setelah itu terdakwa dihubungi melalui telepon oleh HERMAN Als RAKESS dan meminta terdakwa untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 19.00 wita terdakwa ditelpon HERMAN Als RAKESS dan diminta untuk mengambil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di pinggir jalan di daerah Waru Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya telah ditaruh oleh HERMAN ALs RAKESS dalam plastik warna hitam, setelah itu terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan dipandu oleh HERMAN ALs RAKESS, setibanya disana dan terdakwa berhasil menemukan dan langsung mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Setelah itu terdakwa membagi-bagi sebagian menjadi paketan-paketan kecil dan berhasil terdakwa jual lebih kurang 2 (dua) Gram Brutto.-------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Aji Gonres Kel. Sesulu Kec. Waru – Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi DEDI SUPRIYANUR, dan saksi KINGS SURYA NINGRAT, saksi RUDYANSAH, dan saksi AMIRULLAH (keempatnya adalah anggota BNN Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika dilokasi tempat tinggal terdakwa, dan saat mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledehan badan dan sekitar terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------
- 25 bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 88,41 gram netto yang terdakwa taruh didalam tas hitam yang terdakwa gunakan,-------------------------------------------------
- 1 Buah Handphone Merk Realme 11 Pro Warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 864460060523231, Imei 2 : 864460060523223, -------------------------------------------------------------
- 2 buah Alat Narkotika, sendok Takar warna putih , -------------------------------------------------------
- 1 buah Dompet Warna Coklat,--------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah tas selempang warna hitam, --------------------------------------------------------------------------
- 73 lembar uang, dengan rincian 35 lembar uang pecahan @ Rp. 100.000,- dan 38 lembar uang pecahan @ Rp. 50.000,- dengan total Rp. 5.400.000,-. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa kepada pihak berwajib guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.-------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;--------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 081/10959.BAP/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh YOGA WIBAWA, selaku penyidik, KHAIRINA A, Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 88,41gram;--------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 06591/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ARIADI Alias TATI Bin KULASSE Positif Narkotika adalah benar Kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..-----------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa ARIADI Alias TATI Bin KULASSE pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Aji Gonres Kel. Sesulu Kec. Waru – Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan, “ tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Aji Gonres Kel. Sesulu Kec. Waru – Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi DEDI SUPRIYANUR, dan saksi KINGS SURYA NINGRAT, saksi RUDYANSAH, dan saksi AMIRULLAH (keempatnya adalah anggota BNN Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika dilokasi tempat tinggal terdakwa, dan saat mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledehan badan dan sekitar terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa:-----
- 25 bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 88,41 gram netto yang terdakwa taruh didalam tas hitam yang terdakwa gunakan,-------------------------------------------------
- 1 Buah Handphone Merk Realme 11 Pro Warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 864460060523231, Imei 2 : 864460060523223, -------------------------------------------------------------
- 2 buah Alat Narkotika, sendok Takar warna putih , -------------------------------------------------------
- 1 buah Dompet Warna Coklat,--------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah tas selempang warna hitam, --------------------------------------------------------------------------
- - 73 lembar uang, dengan rincian 35 lembar uang pecahan @ Rp. 100.000,- dan 38 lembar uang pecahan @ Rp. 50.000,- dengan total Rp. 5.400.000,-. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa kepada pihak berwajib guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.----
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;-
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 081/10959.BAP/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh YOGA WIBAWA, selaku penyidik, KHAIRINA A, Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 88,41gram;--------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 06591/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ARIADI Alias TATI Bin KULASSE Positif Narkotika adalah benar Kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..-----------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------- |