INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Pnj | Sumiati | Jamiran | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Datu Nondol, RT.009, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan luas 2.860 m?2; (dua ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Sogiman
Sebelah Timur : Suwarno
Sebelah Barat : Lilik Lestari
sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Sogiman
Sebelah Timur : Suwarno
Sebelah Barat : Lilik Lestari
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerima permohonan balik nama atau peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I ke atas nama Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan persetujuan atas pengalihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I kepada Penggugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |