| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa RAHMAN AMANG Alias EMANG Bin AMIR UTO (Alm) pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 005 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dan saksi korban RIFLI Alias AGUS sedang berada di rumah Sdra. USMAN. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA, saksi MASNIAH yang merupakan istri Terdakwa menghubungi saksi RIFLI via WhatsApp untuk menyuruh Terdakwa pulang ke rumah. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa memasang 1 (satu) buah parang di pinggang Terdakwa untuk pergi bekerja namun terjadi adu mulut antara Terdakwa dan saksi MASNIAH dimana selanjutnya saksi MASNIAH berkata “Di depanmu dia bagus tapi di belakangmu dia (saksi korban RIFLI Alias AGUS) pernah mengajak saya untuk berhubungan badan”. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa marah dan mengambil 1 (satu) buah egrek yang telah Terdakwa modifikasi menjadi sebuah parang dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi MASNIAH pergi ke rumah kos saksi USMAN untuk menemui saksi korban RIFLI.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Sdra. USMAN, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menemui saksi korban RIFLI lalu mengarahkan parang ke arah dada saksi korban RIFLI sambil berkata “Apa maksudmu ngajak istri saya melakukan hubungan badan?”, kemudian saksi korban RIFLI menyangkal hal tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan senjata tajam tersebut lalu mengajak Terdakwa untuk berbicara secara baik-baik, namun Terdakwa langsung menusuk tangan sebelah kiri saksi korban RIFLI menggunakan 1 (satu) buah parang kemudian menimpas bagian atas kepala Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah sabit. Selanjutnya saksi korban RIFLI berlari meninggalkan Terdakwa keluar dari rumah dalam keadaan luka pada tangan kiri dan kepala bagian atas.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM.101587 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Syahroni, Sp.FM, setelah dilakukan Pemeriksaan Tubuh terhadap Korban yaitu Saksi RIFLI Alias AGUS diperoleh kesimpulan: ditemukan luka sayat pada kepala, lengan atas kiri, jari tengah dan jari manis tangan kanan, akibat kekerasan tajam, dimana luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
----- Perbuatan RAHMAN AMANG Alias EMANG Bin AMIR UTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional ------------------------------------ |