| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa DIARMINSA Bin YUDIN pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 hingga Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dahlia No. 25, RT 014, Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penggelapan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa sesuai dengan waktu diatas Saksi Korban BAYU IQBAL SIREGAR selaku Site Manager Elektrikal PT PUTERA PERSADA JAYA (PPJ) membutuhkan bahan material yakni Cable Support, Cable Tray, Clamp Cabel diameter 100 mm untuk pengerjaan proyek PLN yang dikerjakan oleh PT PPJ, Saksi Korban BAYU IQBAL SIREGAR kemudian menanyakan kepada Terdakwa yang sebelumnya mengerjakan proyek Cable Support milik PT PPJ, apakah dapat mengadakan bahan material tersebut, Terdakwa kemudian menyanggupi penawaran pengadaan bahan material tersebut, setelah itu Terdakwa melakukan negosiasi dengan mertua Terdakwa yakni Saksi SOLICHIN selaku perwakilan PT ARBONTEK yang memproduksi bahan material yang dipesan oleh PT PUTERA PERSADA JAYA (PPJ), setelah sepakat pada tanggal 27 Mei 2025 PT PUTERA PERSADA JAYA menerbitkan PURCHASE ORDER dengan Nomor 0039/PPJ/PO/II/2025 terhadap pemesanan bahan material berupa Cable Support, Cable Tray, Clamp Cabel diameter 100 mm seharga Rp 1.113.413.250,- (satu miliar seratus tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), PT PPJ kemudian melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa, dimulai dari pembayaran uang muka pada tanggal 28 Mei 2025 sejumlah Rp. 334.023.975,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Diarminsa, pembayaran kedua pada tanggal 19 Juni 2025 sejumlah Rp. 334.023.975,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Diarminsa, dan pelunasan pada tanggal 21 Juli 2025 sejumlah Rp. 335.027.050 (Tiga ratus tiga puluh lima juta dua puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Diarminsa, dengan total pembayaran sejumlah Rp 1.003.075.000,- (satu miliar tiga juta tujuh puluh lima ribu);
- Bahwa Pada tanggal 09 Juli 2025 berdasarkan Surat Jalan Nomor 18/VII/25 PT ARBONTEK mengirim sebanyak 50?ri bahan material di pesan oleh PT PPJ, Lalu Pada pengiriman bahan material kedua tanggal 24 Juli 2025 dengan Surat Jalan Nomor 19 /VII/25 saat dilakukan pembongkaran kontainer oleh Saksi MUHAMMAD FARRURROZI SIAGIAN, Saksi menemukan barang yang dikirim tidak sesuai dengan Surat Jalan, dimana bahan Material yang kurang antara lain Cabel Tray yang seharusnya datang 227 Pcs tapi hanya datang sebanyak 202 Pcs dan kurang 75 pcs dengan nilai kerugian Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Cable Support yang seharusnya datang 697 Pcs tetapi hanya datang 458 pcs dan kurang 239 pcs dengan nilai kerugian Rp. 112.300.000,- (seratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah), Clamp Cable yang seharunya datang sebanyak 581 pcs tidak datang sama sekali dengan nilai kerugian Rp. 7.262.500,- (tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus), baut mur m10x20 yang seharusnya datang 2062 pcs tidak datang sama sekali dengan nilai kerugian Rp 30.930.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), Baut mur m8x20 yang seharusnya datang 956 tidak datang sama sekali dengan nilai kerugian Rp. 9.560.000,- (sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), Join cable tray yang harusnya datang 14 pcs tidak ada yang sampai dengan nilai kerugian Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian PT PPJ menghitung biaya ekspedisi dengan nilai kerugian Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh PT PPJ adalah sejumlah Rp. 231.752.500 (dua ratus tiga puluh satu tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa dikarenakan terdapat kekurangan bahan material yang dikirim, Saksi BAYU IQBAL SIREGAR kemudian menanyakan kepada Terdakwa terkait sisa bahan material yang belum datang, Terdakwa beralasan bahan material belum selesai di produksi dan berjanji akan mengirimkannya setelah produksi selesai, dikarenakan Terdakwa terus berjanji tetapi bahan material yang dijanjikan tidak kunjung sampai, Saksi BAYU IQBAL SIREGAR kemudian melaporkan Terdakwa ke Polsek Sepaku untuk diperiksa lebih lanjut, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui sisa uang pembayaran pengadaan bahan material tersebut, Terdakwa gunakan untuk entertain pemilik proyek yang ingin Terdakwa kerjakan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Bahwa Tedakwa juga mengakui tidak memesan bahan material sesuai dengan Purchase Order yang diterbitkan oleh PT PPJ
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa DIARMINSA Bin YUDIN pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 hingga Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dahlia No. 25, RT 014, Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penipuan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan waktu diatas Saksi Korban BAYU IQBAL SIREGAR selaku Site Manager Elektrikal PT PUTERA PERSADA JAYA (PPJ) membutuhkan bahan material yakni Cable Support, Cable Tray, Clamp Cabel diameter 100 mm untuk pengerjaan proyek PLN yang dikerjakan oleh PT PPJ, Saksi Korban BAYU IQBAL SIREGAR kemudian menanyakan kepada Terdakwa yang sebelumnya mengerjakan proyek Cable Support milik PT PPJ, apakah dapat mengadakan bahan material tersebut, Terdakwa kemudian menyanggupi penawaran pengadaan bahan material tersebut, setelah itu Terdakwa melakukan negosiasi dengan mertua Terdakwa yakni Saksi SOLICHIN selaku perwakilan PT ARBONTEK yang memproduksi bahan material yang dipesan oleh PT PUTERA PERSADA JAYA (PPJ), setelah sepakat pada tanggal 27 Mei 2025 PT PUTERA PERSADA JAYA menerbitkan PURCHASE ORDER dengan Nomor 0039/PPJ/PO/II/2025 terhadap pemesanan bahan material berupa Cable Support, Cable Tray, Clamp Cabel diameter 100 mm seharga Rp 1.113.413.250,- (satu miliar seratus tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), PT PPJ kemudian melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa, dimulai dari pembayaran uang muka pada tanggal 28 Mei 2025 sejumlah Rp. 334.023.975,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Diarminsa, pembayaran kedua pada tanggal 19 Juni 2025 sejumlah Rp. 334.023.975,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Diarminsa, dan pelunasan pada tanggal 21 Juli 2025 sejumlah Rp. 335.027.050 (Tiga ratus tiga puluh lima juta dua puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Diarminsa, dengan total pembayaran sejumlah Rp 1.003.075.000,- (satu miliar tiga juta tujuh puluh lima ribu);
- Bahwa Pada tanggal 09 Juli 2025 berdasarkan Surat Jalan Nomor 18/VII/25 PT ARBONTEK mengirim sebanyak 50?ri bahan material di pesan oleh PT PPJ, Lalu Pada pengiriman bahan material kedua tanggal 24 Juli 2025 dengan Surat Jalan Nomor 19 /VII/25 saat dilakukan pembongkaran kontainer oleh Saksi MUHAMMAD FARRURROZI SIAGIAN, Saksi menemukan barang yang dikirim tidak sesuai dengan Surat Jalan, dimana bahan Material yang kurang antara lain Cabel Tray yang seharusnya datang 227 Pcs tapi hanya datang sebanyak 202 Pcs dan kurang 75 pcs dengan nilai kerugian Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Cable Support yang seharusnya datang 697 Pcs tetapi hanya datang 458 pcs dan kurang 239 pcs dengan nilai kerugian Rp. 112.300.000,- (seratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah), Clamp Cable yang seharunya datang sebanyak 581 pcs tidak datang sama sekali dengan nilai kerugian Rp. 7.262.500,- (tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus), baut mur m10x20 yang seharusnya datang 2062 pcs tidak datang sama sekali dengan nilai kerugian Rp 30.930.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), Baut mur m8x20 yang seharusnya datang 956 tidak datang sama sekali dengan nilai kerugian Rp. 9.560.000,- (sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), Join cable tray yang harusnya datang 14 pcs tidak ada yang sampai dengan nilai kerugian Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian PT PPJ menghitung biaya ekspedisi dengan nilai kerugian Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh PT PPJ adalah sejumlah Rp. 231.752.500 (dua ratus tiga puluh satu tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa dikarenakan terdapat kekurangan bahan material yang dikirim, Saksi BAYU IQBAL SIREGAR kemudian menanyakan kepada Terdakwa terkait sisa bahan material yang belum datang, Terdakwa beralasan bahan material belum selesai di produksi dan berjanji akan mengirimkannya setelah produksi selesai, dikarenakan Terdakwa terus berjanji tetapi bahan material yang dijanjikan tidak kunjung sampai, Saksi BAYU IQBAL SIREGAR kemudian melaporkan Terdakwa ke Polsek Sepaku untuk diperiksa lebih lanjut, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui sisa uang pembayaran pengadaan bahan material tersebut, Terdakwa gunakan untuk entertain pemilik proyek yang ingin Terdakwa kerjakan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Bahwa Tedakwa juga mengakui tidak melakukan pemesanan bahan material sesuai dengan Purchase Order yang diterbitkan oleh PT PPJ
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------- |