INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.KAMIJAN 2.DEDY YOHANES 3.PHILIN JONATAN 4.SUPRIHATIN 5.SUMARNO 6.ADETYA DINI SAPUTRI |
6.PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Cq. PEMERINTAH KECAMATAN WARU Cq. PEMERINTAH DESA BANGUN MULYA 7.PARTOMO 8.MARJI BIN KATIJAN (ALM) 9.NGADIMAN 10.SIDEM 11.SUPARMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Pnj | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad );
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
4.Menyatakan sebagai hukum Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah Obyek Sengketa dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN dengan luasan + 28.603 M2 ( kurang lebih dua puluh delapan ribu enam ratus tiga meter persegi ). Yang terletak di jalan Sepakat RT. 014 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan perwatasan Sunardi
Selatan berbatasan perwatasan Sirun , Sukadi, pak Daud
Timur berbatasan perwatasan alm. Simun, mbah Sukiyem
Barat berbatasan perwatasan alm. Kasturi dan Markum
5.Menyatakan sebagai hokum Penggugat 2, Penggugat 3, Penggugat 4, dan Penggugat 5 berhak dan atau dapat melakukan pemecahan sertifikat Hak Milik nomor nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN sebagai sertifikat induk ke masing-masing nama sesuai dengan perolehan
6.Menyatakan sebagai hukum transaksi jual beli antara Penggugat 1 dengan Penggugat 6 atas sebagian Obyek perkara adalah sah menurut hukum;
7.Menyatakan sebagai hokum perbuatan Tergugat I, Tergugat 2 dan Tergugat 5 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengklaim dan menguasai serta mensertifikatkan tanah Obyek sengketa secara melawan hak ;
8.Menyatakan sebagai hukum sertifikat sertifikat milik Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 5 yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat diatas tanah Obyek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
9.Menyatakan sebagai hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
10.Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat 1 tanpa syarat apapun dan atau dengan bantuan alat negara ;
11.Menghukum Tergugat 6 untuk segera mengurus memproses terkait legalitas jalan desa yang melintasi Obyek Sengketa sebagai tanah wakaf atau hibah dari Penggugat 1 selaku pemilik sah ;
12.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh ganti rugi yang diderita Para Penggugat baik materiil maupun immaterial , total sebesar Rp 350.000.000,- + Rp 900.000.000,- = Rp 1.250.000.000,- ( satu milyard dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
15.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan terhadap Obyek Perkara;
16.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipuan ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
17.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |