Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
HAMSARI Bin ANWAR NAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/O.4.22.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMSARI Bin ANWAR NAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR pada sekira bulan September 2024 sampai dengan 23 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, bertempat di Gudang Sembako PT Anugrah Cahyadi yang terletak di Tunan RT 021 Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU-KALTIM atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Terdakwa bekerja sebagai Kepala Depo (Kepala Cabang) PT Anugrah Cahyadi Cabang PPU sejak 2022 dan menerima gaji setiap bulannya sebagai bukti hubungan kerja tersebut terdapat slip gaji atas nama Terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2025, pemilik PT Anugrah Cahyadi, yaitu Sdr. LUKAS CAHYADI LIE, melakukan kunjungan ke gudang perusahaan tersebut dan menemukan adanya faktur di atas meja yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan penerima. Menyikapi kejanggalan tersebut, Sdr. LUKAS CAHYADI LIE kemudian memerintahkan Saksi ISMUN bin LASAI selaku Operational Manager PT Anugrah Cahyadi untuk melakukan audit internal.
  • Bahwa Terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR dalam kurun waktu bulan September 2024 sampai dengan 21 juni 2025 telah beberapa kali menggunakan faktur palsu dan mengambil uang hasil penjualan barang sembako milik PT Anugrah Cahyadi dengan cara:
  • Pertama, Terdakwa menerima uang hasil penjualan dari Saksi JUNITA binti M. AMIN selaku kasir di PT Anugrah Cahyadi Cabang Penajam Paser Utara, yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan melainkan mengambil uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Kedua, Terdakwa mengambil uang hasil tagihan faktur dari salesman Saksi FIRMAN SENTOSA bin AHMAD SADILI (Alm.) dengan mengatakan: “Roy, adakah uang setoran sama kamu, nanti buat ku setorkan ke bank.”  kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Ketiga, untuk menutupi kekurangan uang serta transaksi yang tidak tercatat, Terdakwa membuat faktur palsu untuk penjualan sembako
  • Bahwa berdasarkan hasil audit internal pada tahun 2025 ditemukan adanya faktur fiktif yang ditandatangani oleh pihak toko yakni Destri, Ismun, Direktur Pt Ac dengan rincian sebagai berikut:

 

Nama Sales

Nama Pelanggan

Tgl Invoice

Saldo

HAMSARI

RUKON JAYA [OO]

28/05/2025

52.200.081

HAMSARI

MURDIANTO

22/05/2025

43.500.068

SUPRIADI

PETUNG RAYA ABADI 1

21/05/2025

44.170.620

HAMSARI

SANTI

22/05/2025

34.800.054

HAMSARI

SANTI

17/06/2025

121.800.189

SUPRIADI

TK. AURA

23/05/2025

66.150.097

SUPRIADI

UJUNG PANDANG-NENANG

06/05/2025

898.877

FIRMAN SANTOSA

UJUNG PANDANG-NENANG

06/05/2025

919.011

HAMSARI

UJUNG PANDANG-NENANG

06/05/2025

1.463.906

SUPRIADI

TOKO RINDI

30/04/2025

48.725.859

HAMSARI

TOKO MUSLIH

22/05/2025

52.200.081

SUPRIADI

RAFA TOKO

27/02/2025

7.056.025

SUPRIADI

CINDY PASAR

19/03/2025

3.081.267

SUPRIADI

TOKO HAMSARI

23/06/2025

22.500.033

SUPRIADI

TOKO HAMSARI

19/06/2025

43.236.061

HAMSARI

MITRA LANGGENG BABULU

09/06/2025

26.184.833

SUPRIADI

TOKO IKHSAN

10/06/2025

4.557.005

Total

573.444.117

 

  • Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut, dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online, top up game mobile legend dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan uang sebesar  Rp573.444.117 (lima ratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh empat seratus tujuh belas rupiah) tanpa seizin pemilik PT. Anugrah Cahyadi

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR pada sekira bulan September 2024 sampai dengan 23 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, bertempat di Gudang Sembako PT Anugrah Cahyadi yang terletak di Tunan RT 021 Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU-KALTIM atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2025, pemilik PT Anugrah Cahyadi, yaitu Sdr. LUKAS CAHYADI LIE, melakukan kunjungan ke gudang perusahaan tersebut dan menemukan adanya faktur di atas meja yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan penerima. Menyikapi kejanggalan tersebut, Sdr. LUKAS CAHYADI LIE kemudian memerintahkan Saksi ISMUN bin LASAI selaku Operational Manager PT Anugrah Cahyadi untuk melakukan audit internal.
  • Bahwa Terdakwa HAMSARI Bin ANWAR NAWIR dalam kurun waktu bulan September 2024 sampai dengan 21 juni 2025 telah beberapa kali menggunakan faktur palsu dan mengambil uang hasil penjualan barang sembako milik PT Anugrah Cahyadi dengan cara:
  • Pertama, Terdakwa menerima uang hasil penjualan dari Saksi JUNITA binti M. AMIN selaku kasir di PT Anugrah Cahyadi Cabang Penajam Paser Utara, yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan melainkan mengambil uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Kedua, Terdakwa mengambil uang hasil tagihan faktur dari salesman Saksi FIRMAN SENTOSA bin AHMAD SADILI (Alm.) dengan mengatakan: “Roy, adakah uang setoran sama kamu, nanti buat ku setorkan ke bank.”  kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Ketiga, untuk menutupi kekurangan uang serta transaksi yang tidak tercatat, Terdakwa membuat faktur palsu untuk penjualan sembako
  • Bahwa berdasarkan hasil audit internal pada tahun 2025 ditemukan adanya faktur fiktif yang ditandatangani oleh pihak toko yakni Destri, Ismun, Direktur Pt Ac dengan rincian sebagai berikut:

 

Nama Sales

Nama Pelanggan

Tgl Invoice

Saldo

HAMSARI

RUKON JAYA [OO]

28/05/2025

52.200.081

HAMSARI

MURDIANTO

22/05/2025

43.500.068

SUPRIADI

PETUNG RAYA ABADI 1

21/05/2025

44.170.620

HAMSARI

SANTI

22/05/2025

34.800.054

HAMSARI

SANTI

17/06/2025

121.800.189

SUPRIADI

TK. AURA

23/05/2025

66.150.097

SUPRIADI

UJUNG PANDANG-NENANG

06/05/2025

898.877

FIRMAN SANTOSA

UJUNG PANDANG-NENANG

06/05/2025

919.011

HAMSARI

UJUNG PANDANG-NENANG

06/05/2025

1.463.906

SUPRIADI

TOKO RINDI

30/04/2025

48.725.859

HAMSARI

TOKO MUSLIH

22/05/2025

52.200.081

SUPRIADI

RAFA TOKO

27/02/2025

7.056.025

SUPRIADI

CINDY PASAR

19/03/2025

3.081.267

SUPRIADI

TOKO HAMSARI

23/06/2025

22.500.033

SUPRIADI

TOKO HAMSARI

19/06/2025

43.236.061

HAMSARI

MITRA LANGGENG BABULU

09/06/2025

26.184.833

SUPRIADI

TOKO IKHSAN

10/06/2025

4.557.005

Total

573.444.117

 

  • Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut, dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online, top up game mobile legend dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan uang sebesar Rp573.444.117 (lima ratus tujuh puluh tiga empat ratus empat puluh empat seratus tujuh belas rupiah) tanpa seizin pemilik PT. Anugrah Cahyadi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya