| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa NATAN ADITYA SAPUTRA PRATAMA Bin NANANG KOSIM pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Afdeling Delta Blok 14 PT. WKP, RT 18, Kel. Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Minggu 17 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA Terdakwa diajak oleh Sdra. BIMA (DPO) untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada area kebun PT. WKP, kemudian pada pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdra. BIMA (DPO) berangkat dari rumah Sdra. BIMA (DPO) di Desa Bangun Mulya RT 014, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Kalimantan Timur menuju ke area perkebunan PT. WKP menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no rangka MH1JFZ110AK977339 no mesin JFZ1E1984392 milik Sdra. BIMA (DPO), kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. BIMA (DPO) mengambil 1 (satu) Buah Dodos dan 1 (satu) Buah Tojok di sebuah pondok dari Bapak Sdra. BIMA (DPO) yang berada di dalam Afdeling Delta PT. WKP, lalu pada pukul 11.30 WITA Terdakwa dan Sdra. BIMA (DPO) melakukan pemanenan dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. WKP tanpa sepengetahuan dan izin dari Pihak PT. WKP sebanyak 60 (enam puluh) janjang dengan berat sekitar 722 (tujuh ratus dua puluh dua) Kg menggunakan 1 (satu) Buah Dodos milik Sdra. BIMA (DPO) untuk menjatuhkan buah kelapa sawit, kemudian ketika Terdakwa telah selesai memanen/memungut buah kelapa sawit, Sdra. BIMA (DPO) memindahkan atau melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan Afdeling Delta Blok 14 PT. WKP, RT 18, Kel. Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara menggunakan 1 (satu) Buah Tojok;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdra. Bima (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada area perkebunan yang terletak di Afdeling Delta Blok 14 PT. WKP, RT 18, Kel. Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara dilakukan secara tidak sah dan tanpa izin dari pihak PT. Waru Kaltim Plantation selaku pemilik lahan berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 11/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas nama PT. Waru Kaltim Plantation atas tanah di kabupaten penajam Paser Utara Kalimantan Timur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa buah kelapa sawit bertempat di Timbangan Barokah Jaya menggunakan Timbangan Jembatan merk AVERY WEIGHT – TRONIX yang dilakukan oleh Sdra. HUSNUL dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 722 Kg (tujuh ratus dua puluh dua kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 722 Kg (tujuh ratus dua puluh dua kilo gram) yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 dijual kepada pembeli Sdra. HUSNUL dengan harga Rp. 2000,-/Kg (dua ribu rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 1.444.000,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa NATAN ADITYA SAPUTRA PRATAMA dan Sdra. BIMA (DPO) menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. WKP berupa kehilangan 60 (enam puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 722 (tujuh ratus dua puluh dua) Kg dengan nilai Rp. 1.444.000,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan---
----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa NATAN ADITYA SAPUTRA PRATAMA Bin NANANG KOSIM pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Afdeling Delta Blok 14 PT. WKP, RT 18, Kel. Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------
- Bahwa Terdakwa NATAN ADITYA SAPUTRA PRATAMA Bin NANANG KOSIM bersama dengan Sdra. BIMA (DPO) mengambil buah kelapa sawit yang berada di lahan milik PT. WKP tanpa izin dan sepengetahuan PT. WKP dengan cara Terdakwa dan Sdra. BIMA (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no rangka MH1JFZ110AK977339 no mesin JFZ1E1984392 menuju ke Afdeling Delta blok 14 PT. WKP, Rt. 18, Kel. Bangun Mulya, kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim dengan membawa 1 (satu) Buah Dodos, dan 1 (satu) Buah Tojok, kemudian Terdakwa berhasil memanen buah kelapa sawit milik PT. WKP menggunakan 1 (satu) Buah Dodos sebanyak 60 (enam puluh) janjang dengan berat sekitar 722 (tujuh ratus dua puluh dua) Kg, kemudian Sdra. BIMA (DPO) memindahkan atau melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan Afdeling Delta Blok 14 menggunakan 1 (satu) Buah Tojok;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdra. Bima (DPO) mengambil buah kelapa sawit pada area perkebunan yang terletak di Afdeling Delta Blok 14 PT. WKP, RT 18, Kel. Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara dilakukan tanpa izin dari pihak PT. Waru Kaltim Plantation selaku pemilik lahan berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 11/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas nama PT. Waru Kaltim Plantation atas tanah di kabupaten penajam Paser Utara Kalimantan Timur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa buah kelapa sawit bertempat di Timbangan Barokah Jaya menggunakan Timbangan Jembatan merk AVERY WEIGHT – TRONIX yang dilakukan oleh Sdra. HUSNUL dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 722 Kg (tujuh ratus dua puluh dua kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 722 Kg (tujuh ratus dua puluh dua kilo gram) yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 dijual kepada pembeli Sdra. HUSNUL dengan harga Rp. 2000,-/Kg (dua ribu rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 1.444.000,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa NATAN ADITYA SAPUTRA PRATAMA dan Sdra. BIMA (DPO) menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. WKP berupa kehilangan 60 (enam puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 722 (tujuh ratus dua puluh dua) Kg dengan nilai Rp. 1.444.000,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |