Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.364.587,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.410.000,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar
8.954.587,- ( DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|