Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Pnj JESLY CARLOS, S.H. PARIDA Binti MUSTOFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/03/III/2024/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JESLY CARLOS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIDA Binti MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Tersangka jelaskan pada hari senin tanggal 25 bulan maret tahun 2024 sekira pukul 14.00 wita, yang berlokasi di warung kaki lima tersangka yang beralamat di Rt. 009 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim. Saat itu tersangka sedang berada di warung sedang jualan tidak lama muncul kendaraan Mobil Dinas Patroli dan berhenti tepat didepan warung tersangka setelah itu pihak Kepolisian dengan berseragam lengkap mendatangi warung tersangka dan selanjutnya menanyakan terkait adanya peredaran jual beli minuman beralkohol diwarung tersangka dan meminta tersangka menujukan dimana keberadaan dari minuman beralkohol disimapan setelahitu tersangka langsung menujukan barang berupa minuman beralkohol tersebut yang tersangka simpan di dapur. Atas kejadian tersebut Pihak Kepolisian mengamankan barang berupa minuman beralkohol yang berjumlah 6 (enam) botol minuman beralkohol dengan keterangan yaitu 2 (dua) botol anggur merah cap orang tua isi 620 mili liter dengan kadar alcohol 14,7 % dan 4 (empat) botol beer merek Bintang isi 620 mili liter dengan kadar alcohol 4,7 % dan selanjutnya barang beserta tersangka dibawah ke Polres Penajam Paser Utara guna Peroses penyidikan lanjut.

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh PARIDA binti MUSTAFA Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PENAJAM PASER UTARA Nomor 05 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya