Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa I ADENYONG Als NYONG Bin ABUDU (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD DWI SUYATNO Als DWI BIN JUAWARNO (Alm) dan terdakwa III AGUS WANTO Alias BABE AGUS BIN BANGI (Alm), pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Propinsi KM 5,5 RT.04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, , MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS SABU YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa I ADENYONG Alias NYONG Bin ABUDU (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna Biru Muda IMEI I 86850455581674/666 SIM CARD 081257896989 melalui aplikasi whatsapp menghubungi Terdakwa III AGUS WANTO Alias BABE Bin BANGI (Alm) yang menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna Abu – Abu dengan Nomor IMEI 1 861280053536039 dan IMEI 2 861280053536021 dengan nomor SIM CARD 081254448887 dengan maksud yakni Terdakwa I ingin bertemu dengan Terdakwa III, kemudian setelah keduanya melakukan komunikasi tersebut lalu sekira pukul 19.00 WITA Kedua Terdakwa bertemu di rumah Terdakwa III yakni di Perumahan BTN KM 4 Kel. Nenang Kec. Penajam selanjutnya setelah keduanya bertemu Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa III untuk bisa menghubungi Sdr. RUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/44/IV/RES.4.1/2025) dikarenakan Terdakwa I ingin memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. ROBI lalu dari permintaan tersebut kemudian Terdakwa III menghubungi Sdr. ROBI (DPO) dan setelah tersambung dengan Sdr. ROBI (DPO) Terdakwa III menyerahkan Handphone miliknya kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I berbicara langsung dengan sdr.ROBI untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa selanjutnya setelah sebelumnya Terdakwa III telah melakukan pemesanan Barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. ROBI (DPO) sekira 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari setelah pemesanan Terdakwa I mendapatkan televon dari seseorang yang tidak dikenal yang diperintah oleh Sdr. ROBI (DPO) untuk menyerahkan pesanannya tersebut dan sekira pukul 03.20 WITA bertempat di Jembatan yang berada di Jalan Provinsi Km 5,5 RT.04 Kel Nenang Kec. Penajam Terdakwa I mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Merk Malboro warna Merah yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kemudian oleh Terdakwa I langsung disimpan di dalam kendang Ayam miliknya dengan maksud yakni jika sudah ada seseorang yang akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I akan mengambilkannya dari kendang ayam dan akan mengantarkannya kepada pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar Pukul 20.19 WITA Terdakwa II MUHAMMAD DWI SUYATNO dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan nomor 085724319668 menghubungi Terdakwa I ADENYONG Alias NYONG Bin ABUDU (Alm) dengan nomor 081257896989 dengan maksud akan mengantarkan Saksi LARSENZ SITOMPUL (Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang hendak membeli narkotika jenis sabu lalu sekitar Pukul 20.30 WITA bertempat di rumah Saksi SAID RUSLIANSYAH Alias ULI yang terletak di RT.04 Jalan Propinsi Kel.Nenang Kec.Penajam Kab.Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur, Terdakwa II dan Saksi LARSENZ SITOMPUL (Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kaltim) bertemu dengan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pergi mengambilkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah disimpannya di Kandang Ayam kemudian Terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi LARSENZ SITOMPUL dan saat akan melakukan penyerahan datang saksi ADITYA ERIC PRATAMA dan Saksi SUJIONO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kaltim) masuk ke rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi AHMAD SYAH dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,96 gram (lima koma sembilan puluh enam) gram atau berat netto 5,31 gram (lima koma tiga puluh satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,70 gram (lima koma tujuh puluh) gram atau berat netto 5,05 (lima koma nol lima) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A12 warna Biru Muda IMEI I 86850455581674/666 SIM CARD 081257896989.
- Bahwa Peran Terdakwa I terhadap Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat 10,36 gram adalah menjual Narkotika jenis sabu sedangkan peran Terdakwa II menjadi perantara antara pembeli Narkotika jenis sabu dengan Terdakwa I dan peran Terdakwa III adalah menjadi penghubung antara Terdakwa I dengan sdr.ROBI untuk memperoleh Narkotika jenis sabu untuk dijual kepada para pembeli dengan maksud untuk mendapatkan uang.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Penghitungan Penimbangan Barang Bukti Nomor : 065/10932.00/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh EDELA VINCENSIA LANDE selaku Staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI selaku Pimpinan PT.Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil telah dilakukan penimbangan barang bukti dalam perkara ini berupa butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto total 10.36 gram;
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0092 tertanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si.Apt selaku Kepala Tim Pengujian, dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dalam perkara ini dengan kesimpulan positip narkotika mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut : 37 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ADENYONG Als NYONG Bin ABUDU (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD DWI SUYATNO Als DWI BIN JUAWARNO (Alm) dan terdakwa III AGUS WANTO Alias BABE AGUS BIN BANGI (Alm), pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Propinsi KM 5,5 RT.04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar Pukul 20.19 WITA Terdakwa II MUHAMMAD DWI SUYATNO dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan nomor 085724319668 menghubungi Terdakwa I ADENYONG Alias NYONG Bin ABUDU (Alm) dengan nomor 081257896989 dengan maksud akan mengantarkan Saksi LARSENZ SITOMPUL (Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang hendak membeli narkotika jenis sabu lalu sekitar Pukul 20.30 WITA bertempat di rumah Saksi SAID RUSLIANSYAH Alias ULI yang terletak di RT.04 Jalan Propinsi Kel.Nenang Kec.Penajam Kab.Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur, Terdakwa II dan Saksi LARSENZ SITOMPUL (Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kaltim) bertemu dengan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pergi mengambilkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah disimpannya di Kandang Ayam kemudian Terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi LARSENZ SITOMPUL dan saat akan melakukan penyerahan datang saksi ADITYA ERIC PRATAMA dan Saksi SUJIONO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kaltim) masuk ke rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi AHMAD SYAH dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,96 gram (lima koma sembilan puluh enam) gram atau berat netto 5,31 gram (lima koma tiga puluh satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,70 gram (lima koma tujuh puluh) gram atau berat netto 5,05 (lima koma nol lima) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A12 warna Biru Muda IMEI I 86850455581674/666 SIM CARD 081257896989.
- Bahwa Terdakwa I memperoleh barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Paket Narkotika jenis sabu yang pada saat penggeldahan ada dalam pengusaan Terdakwa I berawal pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa I ADENYONG Alias NYONG Bin ABUDU (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna Biru Muda IMEI I 86850455581674/666 SIM CARD 081257896989 melalui aplikasi whatsapp menghubungi Terdakwa III AGUS WANTO Alias BABE Bin BANGI (Alm) yang menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna Abu – Abu dengan Nomor IMEI 1 861280053536039 dan IMEI 2 861280053536021 dengan nomor SIM CARD 081254448887 dengan maksud yakni Terdakwa I ingin bertemu dengan Terdakwa III, kemudian setelah keduanya melakukan komunikasi tersebut lalu sekira pukul 19.00 WITA Kedua Terdakwa bertemu di rumah Terdakwa III yakni di Perumahan BTN KM 4 Kel. Nenang Kec. Penajam selanjutnya setelah keduanya bertemu Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa III untuk bisa menghubungi Sdr. RUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/44/IV/RES.4.1/2025) dikarenakan Terdakwa I ingin memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. ROBI lalu dari permintaan tersebut kemudian Terdakwa III menghubungi Sdr. ROBI (DPO) dan setelah tersambung dengan Sdr. ROBI (DPO) Terdakwa III menyerahkan Handphone miliknya kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I berbicara langsung dengan sdr.ROBI untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa selanjutnya setelah sebelumnya Terdakwa III telah melakukan pemesanan Barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. ROBI (DPO) sekira 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari setelah pemesanan Terdakwa I mendapatkan televon dari seseorang yang tidak dikenal yang diperintah oleh Sdr. ROBI (DPO) untuk menyerahkan pesanannya tersebut dan sekira pukul 03.20 WITA bertempat di Jembatan yang berada di Jalan Provinsi Km 5,5 RT.04 Kel Nenang Kec. Penajam Terdakwa I mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Merk Malboro warna Merah yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kemudian oleh Terdakwa I langsung disimpan di dalam kendang Ayam miliknya dengan maksud yakni jika sudah ada seseorang yang akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I akan mengambilkannya dari kendang ayam dan akan mengantarkannya kepada pembeli;
- Bahwa peran Terdakwa I terhadap Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat 10,36 gram adalah menyediakan Narkotika jenis sabu sedangkan peran Terdakwa II menjadi perantara antara pembeli Narkotika jenis sabu dengan Terdakwa I dan peran Terdakwa III adalah menjadi penghubung antara Terdakwa I dengan sdr.ROBI untuk memperoleh Narkotika jenis sabu untuk menyediakan Narkotika untuk para pembeli dengan maksud untuk mendapatkan uang.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Penghitungan Penimbangan Barang Bukti Nomor : 065/10932.00/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh EDELA VINCENSIA LANDE selaku Staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI selaku Pimpinan PT.Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil telah dilakukan penimbangan barang bukti dalam perkara ini berupa butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto total 10.36 gram.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0092 tertanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si.Apt selaku Kepala Tim Pengujian, dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dalam perkara ini dengan kesimpulan positip narkotika mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut : 37 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
-------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------- |