INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Pnj | SUNARTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Peristiwa kematian atas nama SULASTRI belum pernah dilaporkan oleh siapapun dan dari pihak manapun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota lain, sehingga ahli waris hingga saat ini belum pernah memiliki dan menguasai akta kematian tersebut.
2.Bahwa almarhumah tidak mempunyai akta kelahiran dan tidak pernah mencatatkan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota manapun.
3.Sehubungan dengan permohonan pencatatan kematian tersebut maka dengan ini data almarhumah sebagai berikut :
Nama ibu : SULASTRI
4.Kami bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan akibat dari penerbitan dokumen Akta Kematian tersebut dikemudian hari. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |