Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Pnj 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
MUHAMMAD JERRY ODOK Bin MUHAMMAD YUSUF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-800/O.4.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JERRY ODOK Bin MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD JERRY ODOK Bin MUHAMAD YUSUF, pada tanggal yang tidak diingat di bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di RT.004 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Juni 2023 Terdakwa pergi menuju ke daerah ICCI bersama saksi RAHMAN HAKIM (terdakwa pada berkas terpisah), saksi LUTFI MUSAKI Als.  ZAKY, Sdr. PANDU dan Sdr. ODOI dengan tujuan untuk menukar tambah sepeda motor namun kemudian tidak jadi lalu Terdakwa bersama Sdr. PANDU dan saksi ZAKY pulang ke rumah kontrakan Sdr. PANDU yang beralamat di RT.004 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara terlebih dahulu kemudian saksi RAHMAN HAKIM dan Sdr. ODOI menyusul dari belakang dengan mengendarai sepeda motor setelah sampai di rumah kontrakan Sdr. PANDU Terdakwa diberitahu bahwa pada saat di perjalanan pulang saksi RAHMAN HAKIM mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah di daerah Sepan Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
  • Bahwa setelah sampai di kontrakan Sdr. PANDU Terdakwa ditawari oleh Saksi RAHMAN HAKIM untuk membeli sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah dengan nomor polisi KT 2534 VH dengan nomor rangka MH1JF22159K03907 dan nomor mesin JF22E-1039933 dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdapat STNK namun tidak dilengkapi dengan BPKB yang Terdakwa ketahui bukan merupakan sepeda motor milik saksi RAHMAN HAKIM;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli Terdakwa ditawari kembali oleh Saksi ZAKY untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah yang telah diubah warna putih berstiker orange dengan nomor polisi KT 3059 Z dengan nomor rangka MH1JF5125CK85874 dan nomor mesin JF51E-2834885 dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),-;
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah dari saksi RAHMAN HAKIM dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih berstiker orange dari saksi LUTFI MUSAKI Als. ZAKY dengan harga dibawah pasaran dan tanpa dilengkapi surat-surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan namun hal tersebut tidak dilakukan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya