Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
1.M. IQBAL IRGI FAHREZI Bin BAHRUDIN
2.RAJA ANDI RIZKY Bin JAILANI
3.DIMAS ADITYA Bin SUNARDI
4.ISMAIL Bin ABDUL RAHMAN
5.USMAN PRAYUGI Bin WIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1846/O.4.22.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL IRGI FAHREZI Bin BAHRUDIN[Penahanan]
2RAJA ANDI RIZKY Bin JAILANI[Penahanan]
3DIMAS ADITYA Bin SUNARDI[Penahanan]
4ISMAIL Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
5USMAN PRAYUGI Bin WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa I M. IQBAL IRGI FAHREZI Bin BAHRUDIN (Alm), Terdakwa II RAJA ANDI RIZKY Bin JAILANI, Terdakwa III DIMAS ADITYA Bin SUNARDI, Terdakwa IV ISMAIL Bin ABDUL RAHMAN, dan Terdakwa V USMAN PRAYUGI Bin WIYONO secara bersama-sama pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 12.11 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei sampai dengan Juni 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Area penyimpanan milik PT. Hutama Karya (HK) RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa Pertama, berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 wita pada saat ALIMADINI (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang selanjutnya disebut DPO I ) mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, (selanjutnya disebut para Terdakwa) untuk mengambil tembaga dengan berkata “ada tembaga di lawe – lawe, besok kita mau kerjain, mau ikut kah kamu, lalu Terdakwa IV menjawab “ aman aja kah” lalu Sdra DPO I berkata “aman” lalu Terdakwa IV menjawab “ayo” kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wita, ketika saudara DPO I bersama sama dengan saudara Riski (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang selanjutnya disebut DPO II) berangkat bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan tujuan untuk pergi mengambil kabel tembaga milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim yang disimpan disebuah gudang stok pile kabel atau area penyimpanan kabel milik perusahaan, kemudian DPO I dan DPO II bersama sama dengan para Terdakwa langsung mengambil kabel dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dengan cara memutar kabel dari roll sebanyak 2 (dua) kali atau dua setengah, selanjutnya DPO I dan DPO II bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II Terdakwa III memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi hingga terputus sedangkan Terdakwa III sambil berjaga jaga  setelah itu kabel yang sudah di potong di tarik kearah bawah gunung untuk dikupas bagian karetnya mengguanakan cutter hingga menebus bagian seng dari kabel tersebut, lalu seng tersebut di potong menggunakan tang khusus untuk motong seng hingga ketemu karet bagian dalam kabel tersebut, setelah itu menggunakan cutter lagi untuk membelah karet bagian dalam tersebut hingga sampai ke kabel tembaga tersebut yang jumlahnya ada 5 biji kabel tembaga, lalu DPO I bersama sama dengan para Terdakwa mengambil kabel tembaga tersebut untuk di gulung dan dimasukan ke dalam tas ransel untuk membawa keluar dari RU V Project Lawe-lawe untuk di jual kepengepul besi tua dengan harga penjualan sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Jutra Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah itu sekira pukul 17.20 Wita DPO I membagikan uang masing - masing sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ke DPO II, Terdakwa I , Terdakwa II, dan Terdakwa III ;
  • Perbuatan selanjutnya Kedua, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 12.10 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil kabel sebanyak 1 (satu) putaran kabel panjang sekitar 5 (lima) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dan Terdakwa V kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 1 (satu) putaran kabel dengan panjang 7 (tujuh) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-Empat, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 12.05 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 1 (satu) putaran kabel dengan panjang sekitar 6 (enam) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-Lima, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 12.15 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil kabel 1 (satu) putaran kabel dengan panjang sekitar 6 (enam) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-Enam, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 2 (dua) putaran kabel dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-Tujuh, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 12.20 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 2 (dua) putaran kabel dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-Delapan, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 09.45 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil  1 (satu) putaran kabel dengan panjang sekitar 7 (tujuh) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 6.200.000 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kecuali Terdakwa V menerima sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ; 
  • Perbuatan selanjutnya Ke-sembilan, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.08 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 1 (satu) putaran kabel dengan panjang sekitar 7 (tujuh) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke penjual besi tua terletak di Jl. Manunggal Rt. 001, Kel. Sungai Parit, Kec. Penajam, Kab. PPU oleh Terdakwa I namun penjual besi tua tersebut atas nama Saksi RAHMAN Bin ABDUL LATIF menanyakan tembaga ini asalnya dari mana, lalu DPO I mengatakan tembaga tersebut dari kabel-kabel yang tidak terpakai atau kabel reject/tolakan, kemudian Saksi RAHMAN Bin ABDUL LATIF meminta salah satu dari para Terdakwa untuk membuat surat pernyataan bahwa barang tersebut bukan dari hasil curian, setelah itu saksi langsung membeli tembaga tersebut dengan harga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu) per kg dan selanjutnya Saksi RAHMAN Bin ABDUL LATIF bayarkan cash kepada Terdakwa I dengan jumlah harga Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) selanjutnya Terdakwa I membagi masing – masing sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-sepuluh, pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 10.30 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perusahaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 2 (dua) putaran kabel dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke penjual besi tua terletak di Jl. Manunggal Rt. 001, Kel. Sungai Parit, Kec. Penajam, Kab. PPU oleh DPO I selanjutnya Saksi RAHMAN Bin ABDUL LATIF selaku pemilik usaha pembelian besi tua kemudian membayarkan cash kepada DPO I dengan jumlah harga Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), selanjutnya DPO I membagi masing – masing sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ;
  • Perbuatan selanjutnya Ke-sebelas, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni  2025 sekira pukul 12.11 wita, ketika DPO I bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV kembali mendatangi gudang pile stock milik perusahaan PT. Hutama Karya (HK) Di RU V Project Lawe-lawe, JL. Perjuangan Rt. 013 Desa. Giri mukti Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim, kemudian melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sehingga tidak ada orang yang melihat dikarenakan karyawan perushaan sedang bekerja di area masing -masing, selanjutnya langsung mengambil 2 (dua) putaran kabel dengan panjang sekitar 9 (sembilan) meter dengan cara yang sama dengan perbuatan sebelumnya yang setelah itu langsung dijual ke pembeli besi keliling oleh DPO I dengan harga Rp. 6.700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya masing – masing dibagi rata sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) digunakan untuk hiburan bersama ;
  • Bahwa terhadap panjang 1 gulungan kabel power tersebut yakni 366 M (tiga ratus enam puluh enam meter) dan setelah di ukur panjang kabel yang hilang sekitar 169 M (seratus enam puluh sembilan meter) dengan harga Rp 1.893.607,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh tiga enam ratus tujuh rupiah) per meter ;
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa / tidak atas izin dan kehendak dari pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, Korban PT. HUTAMA KARYA (HK) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 320.000.000- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;

  
-------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya