Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.824.292,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 48.087.821,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 10.736.471,- ( SEPULUH  JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SERTIFIKAT TANAH AN SUNARKO NO.23/1980 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |