Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Pnj 1.SHAFIRA AURELLIE
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
AMRAN Anak Dari SELEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-315/O.4.22.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHAFIRA AURELLIE
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN Anak Dari SELEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa Terdakwa AMRAN Anak Dari SELEN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2024, bertempat di Rumah Sakit Samboja, berawal dari percakapan antara Saksi Korban CHICHA, S.Kep dengan JOHAN (DPO), JOHAN (DPO) menawarkan kepada Saksi Korban sebidang tanah kebun seluas ± 2 (dua) hektar berikut 1 (satu) tapak kapling ukuran 20 x 25 meter dengan harga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dari harga awal Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan alasan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pemilik tanah. Beberapa hari kemudian, Saksi Korban menghubungi JOHAN (DPO) dan keduanya sepakat bertemu di sebuah warung di RT 001 Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, Saksi Korban bersama suaminya Saksi HELDI SETIAWAN Bin H. SAFRI kembali bertemu dengan JOHAN (DPO) dan Terdakwa yang pada saat itu mengaku sebagai pemilik tanah. Terdakwa kemudian mengajak Saksi Korban, Saksi HELDI SETIAWAN Bin H SAFRI, dan JOHAN (DPO) menggunakan mobil untuk melihat lokasi tanah yang ditawarkan, dan setibanya di lokasi Terdakwa menunjukkan beberapa bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa meminta uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban dengan alasan untuk membayar sewa mobil, yang kemudian diberikan oleh Saksi Korban kepada Terdakwa. Setelah Saksi Korban memilih salah satu lahan, rombongan kembali ke warung, dan selanjutnya Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening Terdakwa sebagai pembayaran tanah, dengan janji bahwa Terdakwa akan mengurus kwitansi dan surat-surat tanah tersebut. Namun setelah itu Terdakwa tidak dapat dihubungi, hingga pada bulan Maret 2025 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan mengirimkan surat garap tanah serta surat bukti garap untuk diisi, serta kembali meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan surat garap tanah. Karena jual beli tanah tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak memiliki legalitas yang sah, Saksi Korban merasa telah ditipu dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian setempat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.600.000 (Lima Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa AMRAN Anak Dari SELEN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, bertempat di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa telah menerima dan menguasai uang milik Saksi Korban CHICHA, S.Kep, yaitu uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara cash dan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui transfer bank, yang diberikan kepada Terdakwa untuk keperluan pembayaran sewa kendaraan serta pengurusan jual beli tanah beserta surat-suratnya. Namun setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai uang tersebut seolah-olah sebagai miliknya sendiri, tidak melaksanakan peruntukannya sebagaimana yang dijanjikan, tidak mengembalikan uang tersebut, serta tidak menyerahkan surat-surat tanah yang sah
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.600.000 (Lima Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya