Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.RIZAL IRVAN AMIN SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
EKO BUDIYANTORO Bin SAID (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3007/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDIYANTORO Bin SAID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa EKO BUDIYANTORO Bin SAID, pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak RT 003 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. KOBOI (DPO) melalui telepon dan mengatakan ”bos saya pesan bahan” yang dimaksud narkotika jenis sabu, lalu Sdra KOBOI menjawab ”bisa besok dikirim”, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WITA datang Sdra. ELA (DPO) kepondok Terdakwa lalu memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram, setelah itu Terdakwa langsung memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakakn sedotan plastik warna hitam menjadi 15 (lima belas) paket dengan harga perpaket sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Sdra KIKI, menelepon Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian menyuruh Sdra KIKI ke pondok Terdakwa kemudian sesampainya di Pondok Terdakwa, Sdra KIKI memberikan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika kepada Sdra. KIKI, tidak lama kemudian Sdra AHMAD/LEK MAD datang ke pondok Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang di transfer ke AKUN DANA milik Terdakwa, Terdakwa lalu memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdra AHMAD/LEK MAD, Kemudian pada hari hari Rabu tanggal 20 AGUSTUS 2025 sdra. MAULANA menelepon Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah itu sdra MAULANA datang dan ke Pondok Terdakwa dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke AKUN DANA milik Terdakwa, Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra MULANA, Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 WITA saat Terdakwa berada di Pondoknya datang anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Poket narkotika jenis sabu merupakan narkotika jenis sabu yang diterima dari sdra. KOBOI (DPO), 1 (satu) Unit HP Merk REALME C35 warna Hijau Toska dengan imei 1 : 865895066943470 imei 2 : 865895066943462 yang digunakan untuk komunikasi transaksi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu ) buah plastic Ctik bekas pakai  merupakan plastic ctik bekas narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Terdakwa, 1 ( satu buah Skop yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam yang digunakan untuk memisahkan narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lemabar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan  1 (satu) buah Dompet warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis sabu dan uang hasil penjulan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya ditemukan di Karpet lantai Pondok Terdakwa;
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS60FH/VIII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/1252/VIII/RES.4.2./2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025, atas nama EKO BUDIYANTORO Bin SAID (ALM) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,0464 (nol koma nol empat ratus enam puluh empat) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Babulu Nomor: 038/VIII/11084/2025 tanggal 22 AGUSTUS 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa EKO BUDIYANTORO Bin SAID (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram atau berat bersih yakni 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit BABULU yaitu EKO PURNOMO;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;

------------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa EKO BUDIYANTORO Bin SAID, pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak RT 003 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu tersebut di atas saat Terdakwa berada di Pondoknya, datang Saksi ARI DIAN SETIAWAN BIN KUNARSO dan Saksi WAHYU GUSTI ALFIAN, S.H. BIN AGUS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (Tiga) Poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit HP Merk REALME C35 warna Hijau Toska dengan imei 1 : 865895066943470 imei 2 : 865895066943462, 1 (satu ) buah plastic Ctik bekas pakai , 1 ( satu buah Skop yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 5 (lima) lembar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lemabar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet warna hitam yang seluruhnya ditemukan di Karpet lantai Pondok Terdakwa;
  • 3 (Tiga) Poket narkotika jenis sabu merupakan narkotika jenis sabu yang diterima dari sdra. KOBOI (DPO), 1 (satu) Unit HP Merk REALME C35 warna Hijau Toska dengan imei 1 : 865895066943470 imei 2 : 865895066943462 yang digunakan untuk komunikasi transaksi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu ) buah plastic Ctik bekas pakai  merupakan plastic ctik bekas narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Terdakwa, 1 ( satu buah Skop yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam yang digunakan untuk memisahkan narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lemabar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan  1 (satu) buah Dompet warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS60FH/VIII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/1252/VIII/RES.4.2./2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025, atas nama EKO BUDIYANTORO Bin SAID (ALM) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,0464 (nol koma nol empat ratus enam puluh empat) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Babulu Nomor: 038/VIII/11084/2025 tanggal 22 AGUSTUS 2025 terhadap barang bukti milik TerdakwaEKO BUDIYANTORO Bin SAID (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram atau berat bersih yakni 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit BABULU yaitu EKO PURNOMO;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya