| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 23/886/29/20/3190/BPD/III/2022 tanggal 24 Maret 2022;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 23/886/29/20/3190/BPD/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 adalah sebesar Rp. 98.177.540,97 (sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah Sembilan puluh tujuh sen), dengan perincian sebagai berikut :
|
Hutang Pokok
|
:
|
Rp. 93.983.631,56
|
|
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp. 3.945.182.41
|
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 248.727,00
|
|
|
Total Hutang
|
:
|
Rp. 98.177.540,97
|
|
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 98.177.540,97 (sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah Sembilan puluh tujuh sen), dengan perincian sebagai berikut :
|
Hutang Pokok
|
:
|
Rp. 93.983.631,56
|
|
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp. 3.945.182.41
|
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 248.727,00
|
|
|
Total Hutang
|
:
|
Rp. 98.177.540,97
|
|
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 800 m2 yang terletak di di Desa Babulu Darat RT.015, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.21/93/PEM-DBD tanggal 08 Mei 2019 an. H. JAMALUDDIN, SE.I;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit berupa sebidang tanah seluas 800 m2 yang terletak di di Desa Babulu Darat RT.015, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.21/93/PEM-DBD tanggal 08 Mei 2019 an. H. JAMALUDDIN, SE.I dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; |