Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa FAHRURIZAL MUSTOFA Als FAHRU BIN KOIPAN, pada Hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt 007 Desa Babulu Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.10 wita Terdakwa menanyakan kepada YAYAN (DPO) terkait paketan 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi tidak ada tanggapan dari YAYAN (DPO). Kemudian karena tidak ada tanggapan dari YAYAN (DPO), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa dari rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Delima Rt. 003 Desa Sri Raharja Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim mendatangi rumah YAYAN (DPO) di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, dan menanyakan Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. YAYAN (DPO) kemudian menyatakan barang ada dan menawarkan dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan uang sejumlah tersebut, YAYAN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, Terdakwa meninggalkan rumah YAYAN (DPO) dan menuju Pasar Babulu Darat, namun setibanya di lokasi, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Babulu dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill warna putih yang dilakban hitam, di dalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,85 gram yang terbungkus tisu, yang saat itu berada di tangan kiri Terdakwa. Kemudian 1 (satu) Unit HP Merk Iphone 11 warna Putih dengan imei 1 : 356338108027446 ditemukan oleh Pihak Kepolisian pada saat waktu Terdakwa digeledah badan/pakaian di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi INDAH PUJI ASTUTI, SE binti SUYANTO (Alm) bersama anggota Polsek Babulu;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS27FG/VII/2025/Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polsek Babulu nomor : B/872/VII/RES.4.2/2025/Reskrim tanggal 17 Juli 2025, atas nama FAHRURIZAL MUSTOFA Als FAHRU BIN KOIPAN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0386 (nol koma nol tiga delapan enam) gram dan berat netto akhir 0,0173 (nol koma nol satu tujuh tiga) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Babulu Nomor: 017/11084/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa FAHRURIZAL MUSTOFA Als FAHRU BIN KOIPAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram atau berat bersih dengan total 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Unit Babulu yaitu EKO PURNOMO.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FAHRURIZAL MUSTOFA Als FAHRU BIN KOIPAN, pada Hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt 007 Desa Babulu Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.10 wita Terdakwa menanyakan kepada YAYAN (DPO) terkait paketan 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi tidak ada tanggapan dari YAYAN (DPO). Kemudian karena tidak ada tanggapan dari YAYAN (DPO), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa dari rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Delima Rt. 003 Desa Sri Raharja Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim mendatangi rumah YAYAN (DPO) di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, dan menanyakan Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram. YAYAN (DPO) kemudian menyatakan barang ada dan menawarkan dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan uang sejumlah tersebut, YAYAN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, Terdakwa meninggalkan rumah YAYAN (DPO) dan menuju Pasar Babulu Darat, namun setibanya di lokasi, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Babulu dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill warna putih yang dilakban hitam, di dalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,85 gram yang terbungkus tisu, yang saat itu berada di tangan kiri Terdakwa. Kemudian 1 (satu) Unit HP Merk Iphone 11 warna Putih dengan imei 1 : 356338108027446 ditemukan oleh Pihak Kepolisian pada saat waktu Terdakwa digeledah badan/pakaian di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi INDAH PUJI ASTUTI, SE binti SUYANTO (Alm) bersama anggota Polsek Babulu;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS27FG/VII/2025/Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polsek Babulu nomor : B/872/VII/RES.4.2/2025/Reskrim tanggal 17 Juli 2025, atas nama FAHRURIZAL MUSTOFA Als FAHRU BIN KOIPAN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0386 (nol koma nol tiga delapan enam) gram dan berat netto akhir 0,0173 (nol koma nol satu tujuh tiga) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Babulu Nomor: 017/11084/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa FAHRURIZAL MUSTOFA Als FAHRU BIN KOIPAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram atau berat bersih dengan total 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Unit Babulu yaitu EKO PURNOMO.
- Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
|