Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Pnj IWAN SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada AKTE anak PEMOHON yang semula “ NUR SIFFA” menjadi “NUR SYIFA”:
3.Menetapkan nama “NUR SYIFA” adalah nama yang sah PEMOHON:
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam paser Utara untuk merubah nama pada anak PEMOHON sebagaimana tercatat dalam Akta No. 6409-LT-17102017-0021 dengan nama yang semula “ NUR SIFFA” menjadi “NUR SYIFA”:
5.Membebankan kepada PEMOHON biaya perkara yang tibul akibat perkara ini:
6.Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melapor kan kepada instansi terkait:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak