Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Pnj SALMAN bin BAHARUDDIN Kejaksaan Negeri Penajam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALMAN bin BAHARUDDIN
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Penajam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1975/O.4.22/Fd.1/09/2020 tanggal 09 September 2020;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon melakukan Penggeledahan karena dilakukan dengan cara melanggar SOP;
  5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 102 (seratus dua) dokumen yang diambil tanpa adanya Surat Perintah Penyitaan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta)
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan,  harkat dan martabatnya

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya