| Dakwaan |
- KESATU
-----Bahwa Terdakwa MULIANSYAH BIN ABIDINSYAH pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juni tahun 2026 pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di depan sebuah masjid yang terletak di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kab. PPU, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina beratnya 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 14.30 Wita saat Terdakwa sedang berada dirumah, Terdakwa menghubungi Saudara Kasmir (DPO) namun tidak diangkat oleh Saudara Kasmir (DPO) lalu Terdakwa mencoba menghubungi Saudara NU dan Terdakwa mengatakan “ ada om Kasmir kah om?” lalu Saudara NU (DPO) mengatakan “ ada , mau ketemu kah ? Kesini aja “ kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara NU “ Dimana om? “ lalu Saudara NU menjawab “ ada nanti gang sebelah kiri sebelum penyeberangan ketemu masjid tunggu disitu “ dan Terdakwa menjawab “ Oke om“, kemudian pada Pukul 15.30 Wita Terdakwa berangkat menuju tempat yang disebutkan oleh Saudara NU dan sesampainya disana Terdakwa bertemu Saudara Kasmir (DPO) dan Saudara Kasmir (DPO) mengatakan “ ntar ya barangnya belum ada , aku ambilkan dulu “ lalu Terdakwa menjawab “ iya om “, kemudian Saudara Kasmir (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada Terdakwa , setelah Terdakwa menunggu sekitar setengah jam Terdakwa didatangi oleh Saudara NU (DPO) dan memberikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sebanyak 15 ( Lima belas) Gram kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk uang muka dan sisanya setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual , setelah itu sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa Kembali pulang kerumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di pohon di belakang rumah dan Terdakwa Kembali beristirahat, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni Pukul 07.00 Wita Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa pecah menjadi paket paketan kecil yang harganya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa tidak mengingat berapa jumlah paketan yang Terdakwa pecah, setelah itu Terdakwa istirahat sambil menunggu pembeli menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa yang mengantarkan narkotika kepada pembeli tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 bulan Juni 2026 petugas kepolisian yaitu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR,S.H. BIN H.MUKHSIN (Alm) dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA BIN ZARMA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 11 (sebelas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Di lantai rumah tempat Terdakwa tinggal yang Dimana salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Putih yang terletak di lantai rumah yang Terdakwa tempatkan tersebut , 2 (dua) Bungkus Plastic Ctik Bening , 1 (satu) Unit Timbangan Digital , 1 (satu) Buah Sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik , 1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Putih , 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y12s Warna Phantom Black No. IMEI 1 : 869146059670175, No. IMEI 2 : 869146059670167, No. Telepon SIM & No. Whatsapp : 0852-4690-8826; Uang Tunai sebesar Rp. 1.680.000 (sejuta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seluruhnya terletak di lantai rumah yang Terdakwa tempati, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 076/11082.06/2026 tanggal 17 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 11 (Sebelas) bungkus poket berisi serbuk putih dengan hasil total berat brutto 11,85 (sebelas koma delapan lima) Gram atau berat netto 10,13 (sepuluh koma satu tiga) Gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS50GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 01 Juli 2026 terhadap hasil penyisihan barang bukti berupa 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8623 gram (sembilan koma delapan enam dua tiga) Gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 11 (sebelas) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 9,7699 (sembilan koma tujuh enam sembilan sembilan) gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 087055 tanggal 15 Juni 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MULIANSYAH BIN ABIDINSYAH pada hari Senin tanggal 15 bulan Juni tahun 2026 pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt. 001, Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. PPU, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas petugas kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR,S.H. BIN H.MUKHSIN (Alm) dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA BIN ZARMA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 11 (sebelas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Di lantai rumah tempat Terdakwa tinggal yang Dimana salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Putih yang terletak di lantai rumah yang Terdakwa tempatkan tersebut , 2 (dua) Bungkus Plastic Ctik Bening , 1 (satu) Unit Timbangan Digital , 1 (satu) Buah Sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik , 1 (satu) buah bungkus Kemasan Rokok Merk Sampoerna Warna Putih , 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y12s Warna Phantom Black No. IMEI 1 : 869146059670175, No. IMEI 2 : 869146059670167, No. Telepon SIM & No. Whatsapp : 0852-4690-8826; Uang Tunai sebesar Rp. 1.680.000 (sejuta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seluruhnya terletak di lantai rumah yang Terdakwa tempati, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 076/11082.06/2026 tanggal 17 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 11 (Sebelas) bungkus poket berisi serbuk putih dengan hasil total berat brutto 11,85 (sebelas koma delapan lima) Gram atau berat netto 10,13 (sepuluh koma satu tiga) Gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS50GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 01 Juli 2026 terhadap hasil penyisihan barang bukti berupa 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8623 gram (sembilan koma delapan enam dua tiga) Gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 11 (sebelas) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 9,7699 (sembilan koma tujuh enam sembilan sembilan) gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 087055 tanggal 15 Juni 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ----------------------
|