Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pnj PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) ARBAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARBAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum   Tergugat  untuk membayar  lunas  seketika  tanpa syarat seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok +  bunga +  pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp. 47.855.189,- (  EMPAT  PULUH  TUJUH  JUTA DELAPAN  RATUS  LIMA PULUH  LIMA RIBU  SERATUS  DELAPAN  PULUH  SEMBILAN),   yang terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 41.389.406,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS  ENAM)  ditambah  bunga sebesar 6.465.783,- ( ENAM JUTA  EMPAT RATUS  ENAM PULUH  LIMA RIBU TUJUH  RATUS  DELAPAN PULUH  TIGA), ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari  kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak  melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya   (pokok +  bunga +  pinalty)   secara  sukarela   kepada  Penggugat,  maka  terhadap seluruh  harta  benda  yang  dimiliki oleh  Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan Negara  dan Lelang  (KPKNL) dan hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan  pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan   Sah  dan  berharga  sita   Jaminan   (Conservatoir   Beslag)   terhadap  obyek dalam   SKT   No.
592.2/89/PPSDA/2019,  Luas  365.5 m2 an. KAMELIA Berikut sekaligus  atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak