| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa GUSTI ARIA BILFANI BIN SUBARI pada hari Selasa tanggal 07 April 2026
pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April
Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di pinggir jalan RT. 001 Desa
Karang Jinawi, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa
hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis Methampetamin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 pukul 17.11 WITA saat Terdakwa berada
di rumahnya dihubungi oleh Saudara SERANGGA (DPO) yang bertujuan untuk memesan
Narkotika jenis Methampetamin sebanyak 3 (tiga) Paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus
ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.27 WITA Saksi AHMAD NURARIANTO menghubungi
Terdakwa dan kemudian datang ke rumah Terdakwa, setelah keduanya bertemu, Saksi AHMAD
NURARIANTO mengajak Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dan menyerahkan
uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bagian dari
pembelian narkotika tersebut, selanjutnya pada pukul 22.28 WITA Saudara SERANGGA (DPO)
kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, atas pesanan tersebut
Terdakwa meminta agar pembayaran dikirimkan ke akun Gopay miliknya, setelah Terdakwa
menerima transfer sebesar Rp496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dari
Saudara SERANGGA (DPO), setelah itu pada pukul 23.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi
EDI SUYANTO untuk membeli Narkotika jenis Methampetamine, setelah terjadi kesepakatan
harga sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa mentransfer uang sebesar
Rp490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi EDI SUYANTO
dengan kesepakatan sisa pembayaran akan dilunasi di kemudian hari, lalu Terdakwa berangkat
menuju rumah Saksi EDI SUYANTO yang terletak di Jl. Akasia RT 001 Desa Karang Jinawi, Kec.
2
Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, namun pada saat akan berangkat Saksi EDI
SUYANTO mengatakan bahwa jangan bertemu dirumah dikarenakan rumah Saksi EDI
SUYANTO sedang ramai dan mengajak untuk bertemu diatas “gunung” yang berada diatas
rumahnya yang terletak di pinggir jalan RT. 001 Desa Karang Jinawi, Kec. Sepaku, Kab. PPU,
Prov. Kaltim, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa bertemu Saksi EDI SUYANTO dan
diberikan 2 (dua) paket Narkotika tersebut, kemudian Terdakwa membawanya ke rumah dan
menunjukkan paket tersebut kepada Saksi AHMAD NURARIANTO, setelah itu sebagian
narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh Terdakwa bersama saksi AHMAD
NURARIANTO, lalu atas persetujuan bersama, sisa narkotika jenis sabu tersebut dipecah
menjadi 4 (empat) paket, dimana 3 (tiga) paket dipersiapkan untuk diserahkan kepada Saudara
SERANGGA (DPO) yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Kotak rokok warna ungu sesuai
pesanan sebelumnya dan 1 (satu) paket disisihkan untuk dikonsumsi kembali oleh Terdakwa
bersama Saksi AHMAD NURARIANTO kedalam 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah
hitam, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NURARIANTO bahwa ada
uang hasil penjualan sebesar Rp500.000 dari Saudara SERANGGA (DPO), yang pada saat itu
Saksi AHMAD NURARIANTO meminta uang senilai Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
untuk di deposit ke akun Slot miliknya, lalu pada Pukul 23.23 wita Terdakwa menghubungi
Saudara SERANGGA (DPO) dengan maksud untuk datang kerumah Terdakwa untuk mengambil
pesanan Narkotika miliknya;
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 01.00 WITA pada saat Terdakwa
bermain “PS” sembari menunggu Saudara SERANGGA (DPO) mengambil paket Narkotika dan
Saksi AHMAD NURARIANTO sedang bermain “slot” / judi online di rumah Terdakwa datang Saksi
ADITTYA REFSY YUSUF,S.H. BIN ABDUL MUNIF dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM
BIN MUHAMMAD NUR sebagai Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi AHMAD NURARIANTO
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok bewarna ungu yang didalamnya
berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok berwarna hitam
yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, kemudian selanjutnya
ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 warna Purple dengan Imei 1
352900117254313 Imei2: 35290011725431 no Hp. 0821-4948-5580 dan 1 (satu) Unit
Handphone Merk Redmi 12C warna Black dengan Imei1: 863075065075549 Imei2:
863075065075556 no Hp. 0857-4826-6307, barang bukti tersebut ditemukan diatas meja teras
rumah Terdakwa, kemudian pada saat di lakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan
Paket Narkotika tersebut dari Saksi EDI SUYANTO, dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan
Saksi Ahmad NURARIANTO beserta barang bukti diamankan menuju Polres PPU untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI nomor :
LS35GD/IV/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 22 April 2026 yang
ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si.
menunjukkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat
netto 0,0196 (nol koma nol satu sembilan enam) gram yang merupakan hasil penyisihan dari
barang bukti 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat
Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto
0,22 (nol koma dua dua) gram dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang
Penajam Nomor : 052.11082.4/2026 tanggal 11 Februari 2026 terhadap barang bukti yang
dilakukan penyitaan dari Terdakwa berupa 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan
Tanaman Jenis Sabu, dengan hasil penimbangan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus
plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto 0,22 (nol koma dua dua) gram
yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu
Saudari Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor
RM 104331 dengan Nama Pasien GUSTI ARIA BILFANI Tanggal 08 April 2026 menunjukkan
bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------
-
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
3
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa GUSTI ARIA BILFANI Bin SUBARI pada hari Hari Rabu tanggal 08 April 2026
pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April
Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang
beralamat di Jl. Akasia RT 001 Desa Karang Jinawi, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur,
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum
Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan
Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methampetamin, yang dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 01.00 WITA pada saat Terdakwa bermain
“PS” sembari menunggu Saudara SERANGGA (DPO) mengambil paket Narkotika dan Saksi
AHMAD NURARIANTO sedang bermain “slot” / judi online di rumah Terdakwa yang beralamat
sebagaimana tersebut diatas datang Saksi ADITTYA REFSY YUSUF,S.H. BIN ABDUL MUNIF
dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR sebagai Tim Opsnal Sat
Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan
Saksi AHMAD NURARIANTO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok
bewarna ungu yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah
Kotak Rokok berwarna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu,
kemudian selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 warna Purple
dengan Imei 1 352900117254313 Imei2: 35290011725431 no Hp. 0821-4948-5580 dan 1
(satu) Unit Handphone Merk Redmi 12C warna Black dengan Imei1: 863075065075549
Imei2: 863075065075556 no Hp. 0857-4826-6307, barang bukti tersebut ditemukan diatas meja
teras rumah Terdakwa, kemudian pada saat di lakukan interogasi Terdakwa mengaku
mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari Saksi EDI SUYANTO, dan atas kejadian tersebut
Terdakwa dan Saksi Ahmad NURARIANTO beserta barang bukti diamankan menuju Polres PPU
untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI nomor :
LS35GD/IV/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 22 April 2026 yang
ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si.
menunjukkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat
netto 0,0196 (nol koma nol satu sembilan enam) gram yang merupakan hasil penyisihan dari
barang bukti 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat
Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto
0,22 (nol koma dua dua) gram dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang
Penajam Nomor : 052.11082.4/2026 tanggal 11 Februari 2026 terhadap barang bukti yang
dilakukan penyitaan dari Terdakwa berupa 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan
Tanaman Jenis Sabu, dengan hasil penimbangan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus
plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto 0,22 (nol koma dua dua) gram
yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu
Saudari Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor
RM 104331 dengan Nama Pasien GUSTI ARIA BILFANI Tanggal 08 April 2026 menunjukkan
bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1)
huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |