Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
SYAHRUL ALIAS ELU BIN ABDUL SAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/O.4.22.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL ALIAS ELU BIN ABDUL SAMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa SYAHRUL Als ELU Bin ABDUL SAMAD pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah warung RT. 013 Kelurahan Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa pergi dari rumah menggunakan kendaraan Terdakwa menuju sebuah warung yang ada di depan Pasar Waru untuk melakukan Top Up saldo aplikasi DANA milik Terdakwa, setelah Terdakwa selesai melakukan Top Up, Terdakwa berniat ingin Kembali kerumah Terdakwa, namun di pertengahan jalan Terdakwa melihat sebuah warung yang berada di pinggir Jl.Propinsi RT.013 Kel.Waru Kec.Waru Kab. PPU-Kaltim dalam kondisi terkunci atau tergembok dari luar serta lampu di dalam warung tersebut dalam kondisi mati, melihat hal tersebut Terdakwa yang sudah melewati warung tersebut memutar balik kendaraannya memarkirkan kendaraan milik Terdakwa di samping warung tersebut, setelah memastikan di dalam warung tersebut tidak ada orang, Terdakwa merusak atau membobol dinding bagian samping kanan warung tepatnya di bagian dinding bawah, yang di mana pada saat itu di bagian dinding bawah warung terdapat sambungan dinding yang memiliki celah untuk Terdakwa tarik paksa hingga patah dan menimbulkan celah atau lobang untuk Terdakwa masuk kedalam warung, selanjutnya di dalam warung tersebut Terdakwa mengambil sejumlah rokok yang ada di etalase berupa Rokok merk Troy sebanyak 10 (sepuluh) Bungkus, Rokok merk LA sebanyak 5 (lima) Bungkus, Rokok Merk Esse sebanyak 2 (dua) Slop, Rokok merk Surya sebanyak 2 (dua) Bungkus dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam laci meja, setelah mengambil barang-barang berupa rokok beserta uang yang ada di dalam warung, Terdakwa bergegas pergi keluar warung dan melarikan diri menggunakan kendaraan Terdakwa;
  • Bahwa perbuatanTerdakwa dalam mengambil barang berupa Rokok merk Troy sebanyak 10 (sepuluh) Bungkus, Rokok merk LA sebanyak 5 (lima) Bungkus, Rokok Merk Esse sebanyak 2 (dua) Slop, Rokok merk Surya sebanyak 2 (dua) Bungkus dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di sebuah Warung yang terletak di  sebuah warung RT. 013 Kelurahan Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur tersebut menyebabkan kerugian materiil yang dialami Saksi RUSMAWANDI Bin RUSLI selaku pemilik warung sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);  
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan Saksi RUSMAWANDI Bin RUSLI selaku pemilik barang berupa Rokok merk Troy sebanyak 10 (sepuluh) Bungkus, Rokok merk LA sebanyak 5 (lima) Bungkus, Rokok Merk Esse sebanyak 2 (dua) Slop, Rokok merk Surya sebanyak 2 (dua) Bungkus dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------
 

 
Pihak Dipublikasikan Ya