Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Muhammad Rojib bin Natsir bersama -sama dengan Terdakwa II Suriyansyah Alias Jojon Bin H Yusri pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dermaga kapal/ speedboat yang terletak di RT. 01 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:
-   Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Dermaga Batu Arang Kel. Kampung Baru Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan saat keduanya sedang duduk-duduk kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian dengan mengatakan†Saya Gaada Uang ini Jib†kemudian dijawab oleh Terdakwa I “Sama Juga†yang kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk kelaut dengan maksud yakni untuk “Mencuri†yang kemudian hal tersebut disanggupi oleh Terdakwa I dengan mengatakan “Mau†Lalu Terdakwa II mengatakan “Kalau Begitu Nanti Malam kita Jalanâ€;
-   Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WITA Kedua Terdakwa berangkat bersama-sama dari Pelabuhan Kampung Baru yang berada di Balikpapan untuk menuju ke Jenebora Kec. Penajam menggunakan spedboat dengan motoris yakni Terdakwa I lalu sekira pukul 03.00 WITA kemudian setelah keduanya sampai dan Sandar di Dermaga Jenebora kec. Penajam kemudian Terdakwa II naik ke Dermaga untuk melihat-lihat situasi di sekitar Dermaga dan tidak lama kemudian Terdakwa II turun ke Speedboat dengan mengatakan “sepi tidak ada orang†selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada speedboat berwana biru putih tanpa atap/kap pada bagian lambung terdapat tulisan “DAVID†yang tambat di Dermaga;
-Â Â Â Bahwa setelah keduanya mengetahui jika terdapat speedboat yang tertambat tersebut kemudian keduanya berniat untuk mengambilnya yakni dengan cara perlahan-lahan mendayung speedboat yang dibawanya dengan keadaan mesin dimatikan untuk perlahan-lahan mendekati speedboat warna biru putih tersebut lalu setelah mendekat kemudian Terdakwa I berpindah dari speedboat yang dikendarainya ke speedboat warna biru putih lalu melepaskan tali ikatan speedboat tersebut dan setelah berhasil melepas tali ikatannya kemudian Terdakwa I Â mendayung speedboat untuk mengarah kelaut untuk selanjutnya Terdakwa I nyalakan mesin speedboat yang dicurinya dan Terdakwa II juga menghidupkan mesin speedboat yang dikendarainya akan tetapi baru sekitar 20 (dua puluh) meter mesin speedboat yang dikendarai Terdakwa II mati sehingga Terdakwa I berputar arah untuk menghampiri Terdakwa II namun tidak lama mesin speedboat curian juga mati mesin sehingga Terdakwa I mendayung-dayung untuk menuju ke speedboat yang dikendarai Terdakwa II lalu dikarenakan pada speedboat curian tidak memiliki tangki sehingga Terdakwa I mengambil Tangki yang berisi BBM lalu dipindahkan ke speedboat curian tersebut untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin speedboat curian setelah itu Terdakwa I menghidupkan mesin speedboat curian dan Terdakwa II Â mengambil tali yang ada di speedboat untuk diikatkan;
-   Bahwa setelah tali tersebut terikat kemudian speedboat curian yang dikenadarai oleh Terdakwa I menarik Speedboat yang dikendarai oleh Terdakwa II menuju di Dermaga Batu Arang Kampung Baru yang ada di Balikpapan untuk meletakkan speedboat yang dikendarainya lalu keduanya menggunakan speedboat curian menuju Dermaga Jembatan Beton yang berada di Sepaku  Laut Balikpapan Barat menggunakan speedboat hasil curian  kemudian speedboat tersebut diikatkan dan kedua Terdakwa pulang kerumah masing-masing;
-   Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa I kembali ke Dermaga Jembatan Beton Sepaku Laut Balikpapan tempat mengikatkan speedboat curian bersama dengan Saksi SAMSUL dan saat berada disana Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu Terdakwa I melepaskan mesin 40PK Yamaha dari body Speedboat warna biru putih hasil curian tersebut untuk dijual kepada Saksi SAMSUL dimana sebelumnya Terdakwa II sudah menawarkan mesin tersebut kepada Saksi SAMSUL dengan harga Rp. 25.000.000;- (dua puluh lima juta) rupiah akan tetapi ditawar Saksi SAMSUL sehingga menjadi Rp.21.000.000;- (dua puluh satu juta) rupiah yang telah di bayarkan dengan total Rp.10.800.000;- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara cicilan dimana yang pertama Rp.2.000.000;- (dua juta) rupiah, kedua Rp.4.000.000;- (empat juta) rupiah, ketiga Rp.3.000.000;- (tiga juta) rupiah, keempat Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah), kelima Rp. 300.000;- (tiga ratus ribu) rupiah, dengan  total Rp. 9.500.000;- (Sembilan juta lima ratus ribu) rupiah yang telah diserahkan kepada Tersanka I serta Saksi SAMSUL telah menyerahkan sebesar Rp.1.000.000;- (satu juta) dan Rp.300.000;- (tiga ratus rubu) rupiah kepada Terdakwa II sehingga Total yang telah dibayarkan oleh Saksi SAMSUL yakni senilai     Rp. 10.800.000;- (sepuluh juta delapan ratus ribu) rupiah;
-   Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah body speedboat tanpa kap warna biru putih dengan tulisan “DAVID†pada lambung speedboat yang terdapat 1 (satu) buah mesin Speedboat merk Yamaha dengan Nomor Seri E40JMHL 1100529 tanpa seijin pemilik yakni saksi Ahmat Japri Bin Japri;
-Â Â Â Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah;
--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
 |