Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah perbaikan tempat dan tahun lahir pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran
Nomor AL.7750002159 tertanggal 19 Juli 2010 yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil
Kabupaten Penajam Paser Utara yang semula tercantum tempat dan tahun lahir Penajam, 16 Mei 1980
menjadi Balikpapan, 16 Mei 1979;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengirirmkan
salinan penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara agar dicatat dalam Register yang telah disediakan
untuk itu ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
|