Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Pnj ARLIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARLIANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan sah perbaikan tempat dan tahun lahir pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran  
      Nomor AL.7750002159 tertanggal 19 Juli 2010 yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil   
      Kabupaten Penajam Paser Utara yang semula tercantum tempat dan tahun lahir Penajam, 16 Mei 1980 
      menjadi Balikpapan, 16 Mei 1979;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengirirmkan 
      salinan penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan  
      Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara agar dicatat dalam Register yang telah disediakan  
    untuk itu ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak