Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2026/PN Pnj SHAFIRA AURELLIE HERMANTO BITJARA ALS ANTON ANAK DARI PHILIPUS BITJARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2440/O.4.22.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO BITJARA ALS ANTON ANAK DARI PHILIPUS BITJARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HERMANTO BITJARA Als ANTON Anak Dari PHILIPUS BITJARA pada hari Jumat tanggal 10 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT 010, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 9 Juli 2026 sekira pukul 18.45 WITA, Terdakwa dihubungi oleh ASEP (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pengantaran narkotika jenis sabu, yang merupakan pengantaran ke-4 (empat) kalinya bagi Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.53 WITA, Terdakwa memberitahukan kepada ASEP adanya pesanan sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari temannya bernama RAMS (DPO), kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada ASEP (DPO) melalui transfer ke akun DANA nomor 085654010892.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA, ASEP (DPO) mengirimkan share location dan foto tempat penyimpanan narkotika di pinggir jalan Maridan di bawah plang. Terdakwa mendatangi lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol KT-3855-VF, dan menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro warna merah hitam berisi 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdiri dari 2 (dua) paket dibungkus tisu dan 2 (dua) paket diselipkan di plastik luar bungkus rokok, beserta uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya ASEP (DPO) mengirimkan nomor WhatsApp 0821-5020-4712 milik seseorang yang tidak dikenal Terdakwa untuk dihubungi dan diserahkan barang tersebut. Dalam perjalanan, Terdakwa bertemu 2 (dua) orang tidak dikenal yang mengaku teman RAMS (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang diselipkan di plastik luar bungkus rokok kepada kedua orang tersebut, yang terdiri dari 1 (satu) paket pesanan RAMS (DPO) seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket merupakan keuntungan Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS20GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Cabang Penajam Nomor 092/11082.07/2026 tanggal 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh pimpinan cabang Dewi Utami, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor (Brutto) sebesar 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 10 (sepuluh) gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 106585 dengan Nama Pasien HERMANTO BITJARA Tanggal 10 Juli 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HERMANTO BITJARA pada hari Jumat tanggal 10 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT 010, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WITA, saat Terdakwa berada di lokasi yang ditentukan oleh seseorang yang tidak dikenalnya sambil memperbaiki rem belakang sepeda motornya, datang 6 (enam) orang anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara berpakaian preman yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang digunakan Terdakwa, disaksikan oleh Ketua RT 010 Kelurahan Maridan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 warna hitam yang berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, serta 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berada dalam saku sebelah kiri hoodie warna coklat yang dikenakan Terdakwa, yang setelah dibuka terdapat 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol KT-3855-VF beserta kuncinya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya, di mana 2 (dua) paket sabu yang ditemukan tersebut merupakan sisa paket yang seharusnya diserahkan kepada orang yang ditunjuk oleh ASEP
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS20GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Cabang Penajam Nomor 092/11082.07/2026 tanggal 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh pimpinan cabang Dewi Utami, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor (Brutto) sebesar 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 10 (sepuluh) gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 106585 dengan Nama Pasien HERMANTO BITJARA Tanggal 10 Juli 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------
 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya