Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Minggu tanggal 09 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 01.30 wita. telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Personil Sat Samapta Polres PPU melaksanakan razia Penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, anggota Polres PPU mendatangi sebuah Warung Milik Sdri. JUNAIDA WIRASTUTIK Binti SUJA (ALM), kemudian anggota polres ppu Mengeluarkan Surat Tugas bahwa saat ini sedang Melaksanakan Operasi Razia Penjualan Minuman Beralkohol tanpa Izin, kemudian anggota menayakan apakah di sini menjual minuman beralkohol dan kemudian pemilik Warung menjawab ada, saya menjual minuman beralakohol jenis anggur Merah dan Bir Hitam sambil Menunjukan sisa penjualan Minuman Beralkohol sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan rincian sebagai berikut berupa 8 (Delapan) Botol Anggur Merah Cap Orang tua Berat isi 620 mili liter Per Botol dengan kadar Alkohol 14,7%, 6 (enam) Botol Bir Merk Bintang Berat isi 620 mili liter per botol dengan Kadar Alkohol 4,7%, dan 6 (enam) Botol Bir Hitam Merk Guinnes Foreign 62O Mili liter Perbotol dengan kadar Alkohol 4,9%. Selanjutnya berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A/07/III/2025/Spkt Res PPU, tanggal 09 Maret 2025, dan kemudian Anggota langsung mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa Mako polres Penajam Paser Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. JUNAIDA WIRASTUTIK Binti SUJA (ALM) , patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009. |