Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa SUNARWAN Bin HADI SUMARTO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah warung yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa SUNARWAN Bin HADI SUMARTO berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita pada saat Terdakwa berada disebuah warung yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU kemudian datang seseorang yang tidak dikenal menghampiri terdakwa yang bertujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan mengatakan ”minta tolong nah ambilkan bahan ini uangku 150”, lalu terdakwa menyanggupi kemudian seseorang tersebut langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa langsung menuju rumah Sdra. ADI (DPO) yang berada di RT.010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU Kaltim untuk membelikan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Sesampainya dirumah Sdra. ADI terdakwa langsung melakukan transaksi membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut melalui lubang kaca rumah Sdra. ADI. Kemudian terdakwa kembali ke warung tersebut dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pemesan yang tidak diketahui namanya tersebut, lalu terdakwa diberi ongkos sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai upah dari pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdra. IWAN (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdra. IWAN mendatangi terdakwa di warung dan memberikan uang secara tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa langsung menuju rumah Sdra. ADI untuk membelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Sdra. IWAN tersebut. Sesampainya dirumah Sdra. ADI terdakwa langsung bertransaksi melalui lubang kaca. Setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU sesampainya dirumah terdakwa langsung mencungkil (menyisihkan) dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Sdra. IWAN pesan dengan menggunakan sekop sedotan plastik ke dalam plastik klip bening yang rencananya akan terdakwa konsumsi. Sekira pukul 10.45 Wita terdakwa menuju warung untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Sdra. IWAN tersebut kemudian terdakwa diberi ongkos oleh Sdra. IWAN sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa langsung kembali pulang kerumah terdakwa dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari hasil mengcungkil tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.32 Wita Sdra. IWAN kembali menghubungi terdakwa melalui telpon WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, tidak lama Sdra. IWAN mendatangi kerumah terdakwa serta menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan minta dibelikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terdakwa langsung menuju rumah Sdra. ADI untuk membelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Sdra. IWAN, sesampainya dirumah Sdra. ADI terdakwa langsung melakukan transaksi melalui jendela kaca rumah Sdra. ADI. Setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Sdra. IWAN tersebut, terdakwa kembali kerumah terdakwa melewati belakang rumah orang, pada saat sedang diperjalanan tersebut terdakwa mencungkil (menyisihkan) dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Sdra. IWAN tersebut dengan menggunakan sekop sedotan plastik kedalam plastik klip bening milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri. Setibanya dirumah terdakwa sekira pukul 20.50 Wita, terdakwa langsung menyerahkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. IWAN yang telah menunggu dirumah terdakwa. Lalu terdakwa diberi upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) oleh Sdra. IWAN untuk ongkos pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut dan Sdra. IWAN langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Setelah Sdra. IWAN pergi, terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari mencungkil pesanan milik Sdra. IWAN tersebut;
- Bahwa sekira pukul 20.51 terdakwa mendapat pesanan Narkotika Jenis Sabu dari Sdra. Anak Buah Dodo (DPO) melalui telpon WhatsApp sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung menuju warung yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU untuk menunggu Sdra. Anak Buah Dodo, dan sekira pukul 21.30 WITA sesampainya disebuah warung tersebut kemudian tidak lama terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres PPU;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual/beli Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu setiap membelikan pesanan dari seseorang pemesan terdakwa mendapatkan ongkos sebagai upah dari pembelian setiap paketnya dan juga Terdakwa selalu mencongkel (menyisihkan) pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi;
- Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0041 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/315/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2025 berupa 1 (satu) amplop cokelat, label merah, segel merah setelah dibuka dan diberi nomor Kode Sampel : 25.100.11.16.05.0045.K berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan jumlah Netto : 24,0 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 052/11082.02/2025 tanggal 25 Februari 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama SUNARWAN Bin HADI SUMARTO berupa 2 (dua) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,27 (nol koma dua tujuh) gram atau berat netto yakni 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 057287 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama SUNARWAN tanggal lahir 17 Desember 1974 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa SUNARWAN Bin HADI SUMARTO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah warung yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. BIN ASWIYONO dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF (keduanya merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU) berawal pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di disebuah warung yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan Penyelidikan lebih lanjut didaerah tersebut, didapati seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan yang terletak di RT 010 Kel. Penajam Kec. Penajam, Kab. PPU. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengaku bernama Sdra. SUNARWAN Bin HADI SUMARTO. Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk POCO M5 Warna Green No. IMEI 1 : 867655067054166, No. IMEI 2 : 867655067054174, No Handphone : 085722443682, yang tersangka genggam menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terdapat di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna warna putih yang tersangka genggam menggunakan tangan sebelah kiri, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang terletak di RT. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim yang kemudian di temukan Kembali 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna Pink yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Plastik klip bening, dan juga 3 (tiga) Buah Sekop dari Sedotan Plastik berwarna Merah, Oren, Putih di lantai kamar dibawah tempat tidur. Atas kejadian tersebut Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0041 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/315/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2025 berupa 1 (satu) amplop cokelat, label merah, segel merah setelah dibuka dan diberi nomor Kode Sampel : 25.100.11.16.05.0045.K berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan jumlah Netto : 24,0 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 052/11082.02/2025 tanggal 25 Februari 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama SUNARWAN Bin HADI SUMARTO berupa 2 (dua) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,27 (nol koma dua tujuh) gram atau berat netto yakni 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 057287 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama SUNARWAN tanggal lahir 17 Desember 1974 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- |