Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan sah perubahan Tahun Lahir Pemohon semula 2012 menjadi 2010 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-01082015-0012 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Muna, tertanggal 02 Agustus 2015.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
Membebankan biaya perkara menurut hukum. |