| Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa MIS CAHYA SEPTIA Bin GIMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 hingga Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wita bertempat di area rumah pompa waduk PT. KMS (Kebun mandiri sejahtera) dan stasiun press PT. KMS (Kebun mandiri sejahtera) yang beralamat di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dalam hal beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, Terdakwa meminjam kunci Rumah Pompa Waduk kepada rekan kerjanya yaitu Saksi MUHAMMAD SYUKRILLAH Bin BAHRI dengan alasan hendak melakukan perbaikan panel listrik. Setelah berada di dalam Rumah Pompa Waduk dan selesai melakukan pekerjaan perbaikan, Terdakwa membuka panel listrik kemudian memotong kabel listrik yang terpasang pada panel tersebut menggunakan tang dan mata pisau cutter. Setelah kabel terpotong, Terdakwa membawa kabel tersebut ke perumahan karyawan PT KMS, kemudian membakar lapisan luar kabel yang terbuat dari karet hingga tersisa logam tembaga. Selanjutnya logam tembaga tersebut digulung dan dibawa ke rumah Terdakwa untuk disimpan dan nantinya akan dijual kepada pengepul besi tua keliling. Selain itu, Terdakwa juga mengambil kabel panel listrik yang berbahan logam tembaga pada area Panel Press PT KMS dengan cara membuka Panel Press, kemudian membuka baut pengikat kabel menggunakan kunci L. Selanjutnya Terdakwa mengganti kabel listrik yang sebelumnya terpasang dengan kabel listrik yang berukuran lebih kecil, sedangkan kabel listrik yang telah dilepas tersebut dipotong-potong menggunakan alat potong berupa gerinda. Setelah itu Terdakwa membawa kabel tersebut ke perumahan karyawan PT KMS, memisahkan lapisan kabel hingga tersisa logam tembaga, kemudian membawa logam tembaga tersebut ke rumah Terdakwa untuk disimpan dan selanjutnya dijual kepada pengepul besi tua keliling;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut kemudian diketahui setelah terjadi kebakaran atau korsleting listrik pada salah satu panel listrik di pabrik PT KMS. Kemudian Saksi GIANTO BIN PARDAMEAN selaku pihak yang mengetahui kejadian tersebut memerintahkan mekanik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap panel listrik pabrik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan salah satu panel mengalami korsleting yang disebabkan oleh penggantian kabel listrik dengan kabel yang tidak sesuai ukurannya. selanjutnya Saksi GIANTO BIN PARDAMEAN memanggil 2 (dua) orang karyawan yang memegang kunci Rumah Pompa Waduk, yaitu Saksi MUHAMMAD SYUKRILLAH Bin BAHRI dan HARIYANTO. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut diketahui bahwa Terdakwa MIS CAHYA SEPTIA Bin GIMIN (Alm) merupakan orang yang terakhir meminjam kunci Rumah Pompa Waduk dengan alasan hendak mengambil kunci alat kerja yang tertinggal;
- Bahwa Terdakwa MIS CAHYA SEPTIA Bin GIMIN (Alm) bekerja sebagai mekanik teknisi listrik pada PT KMS (Kebun Mandiri Sejahtera) sejak tahun 2015 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan perbaikan dan perawatan komponen kelistrikan pada pabrik pengolahan buah kelapa sawit milik PT KMS dan setiap bulannya menerima gaji dari pekerjaannya tersebut;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan kabel panel listrik pada area Rumah Pompa Waduk PT KMS sebanyak 5 (lima) kali dan dari hasil penjualan logam tembaga kabel tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan terapi anak Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT KMS, diketahui bahwa total kabel listrik yang terbuat dari logam tembaga yang hilang pada area pabrik PT KMS kurang lebih sepanjang 70 (tujuh puluh) meter, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT KMS (Kebun Mandiri Sejahtera) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp25.540.607 (dua puluh lima juta rupiah lima ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MIS CAHYA SEPTIA Bin GIMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 hingga Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wita bertempat di area rumah pompa waduk PT. KMS (Kebun mandiri sejahtera) dan stasiun press PT. KMS (Kebun mandiri sejahtera) yang beralamat di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil Sesuatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Dalam Hal Beberapa Tindak Pidana Yang Saling Berhubungan Sehingga Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- berawal pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, Terdakwa meminjam kunci Rumah Pompa Waduk kepada rekan kerjanya yaitu Saksi MUHAMMAD SYUKRILLAH Bin BAHRI dengan alasan hendak melakukan perbaikan panel listrik. Setelah berada di dalam Rumah Pompa Waduk dan selesai melakukan pekerjaan perbaikan, Terdakwa membuka panel listrik kemudian memotong kabel listrik yang terpasang pada panel tersebut menggunakan tang dan mata pisau cutter. Setelah kabel terpotong, Terdakwa membawa kabel tersebut ke perumahan karyawan PT KMS, kemudian membakar lapisan luar kabel yang terbuat dari karet hingga tersisa logam tembaga. Selanjutnya logam tembaga tersebut digulung dan dibawa ke rumah Terdakwa untuk disimpan dan nantinya akan dijual kepada pengepul besi tua keliling. Selain itu, Terdakwa juga mengambil kabel panel listrik yang berbahan logam tembaga pada area Panel Press PT KMS dengan cara membuka Panel Press, kemudian membuka baut pengikat kabel menggunakan kunci L. Selanjutnya Terdakwa mengganti kabel listrik yang sebelumnya terpasang dengan kabel listrik yang berukuran lebih kecil, sedangkan kabel listrik yang telah dilepas tersebut dipotong-potong menggunakan alat potong berupa gerinda. Setelah itu Terdakwa membawa kabel tersebut ke perumahan karyawan PT KMS, memisahkan lapisan kabel hingga tersisa logam tembaga, kemudian membawa logam tembaga tersebut ke rumah Terdakwa untuk disimpan dan selanjutnya dijual kepada pengepul besi tua keliling;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut kemudian diketahui setelah terjadi kebakaran atau korsleting listrik pada salah satu panel listrik di pabrik PT KMS. Kemudian Saksi GIANTO BIN PARDAMEAN selaku pihak yang mengetahui kejadian tersebut memerintahkan mekanik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap panel listrik pabrik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan salah satu panel mengalami korsleting yang disebabkan oleh penggantian kabel listrik dengan kabel yang tidak sesuai ukurannya. selanjutnya Saksi GIANTO BIN PARDAMEAN memanggil 2 (dua) orang karyawan yang memegang kunci Rumah Pompa Waduk, yaitu Saksi MUHAMMAD SYUKRILLAH Bin BAHRI dan HARIYANTO. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut diketahui bahwa Terdakwa MIS CAHYA SEPTIA Bin GIMIN (Alm) merupakan orang yang terakhir meminjam kunci Rumah Pompa Waduk dengan alasan hendak mengambil kunci alat kerja yang tertinggal;
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian kabel panel listrik pada area Rumah Pompa Waduk PT KMS sebanyak 5 (lima) kali dan dari hasil penjualan logam tembaga kabel tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan terapi anak Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT KMS, diketahui bahwa total kabel listrik yang terbuat dari logam tembaga yang hilang pada area pabrik PT KMS kurang lebih sepanjang 70 (tujuh puluh) meter, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT KMS (Kebun Mandiri Sejahtera) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp25.540.607 (dua puluh lima juta rupiah lima ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|