Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
1.MUHAMMAD SAINI Bin NURAMIN
2.MOH.TOYYIB Bin MATMUSEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2549/O.4.22.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAINI Bin NURAMIN[Penahanan]
2MOH.TOYYIB Bin MATMUSEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD SAINI Bin NURAMIN dan terdakwa II MOH.TOYYIB Bin MATMUSEH, pada hari kamis tanggal 10 bulan Juli tahun 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli  pada tahun 2025 bertempat di Toko Emas Elisa Store di RT.07 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa MUHAMMAD SAINI Bin NURAMIN (alm) memberikan terdakwa II stock emas palsu serta nota palsu dan kemudian terdakwa Moh.Toyyib Bin Matmuseh membawa emas palsu serta nota palsu untuk dijual di toko - toko yang mau membelinya kemudian  terdakwa II berangkat mencari toko emas yang ingin membeli emas palsu tersebut dan terdakwa I apabila emas tersebut laku terdakwa II mendapatkan 10 ?ri penjualan.
  • Bahwa pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, Terdakwa I dan terdakwa II mendatangi Toko Emas ELISA yang beralamat di Rt.007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM tersebut, sesampainya di toko emas Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjual Emas palsu  di toko tersebut lalu Terdakwa II di tanya oleh NUR APRILIA SAFITRI Binti KAMARUDDIN  yakni karyawan Toko Emas Elisa tersebut” mau apa mas” kemudian Terdakwa II mengatakan “mau jual emas mba, bisakah”, sambil terdakwa II mengeluarkan 2 (dua) buah emas berbentuk gelang dan 2 (dua) buah nota Pembelian setelah itu NUR APRILIA SAFITRI Binti KAMARUDDIN mengecek perhiasan emas palsu tersebut mengecek dan mengira emas perhiasan emas tersebut asli, dan menawarkan harga beli untuk kalung emas palsu yang Terdakwa II jual tersebut dengan harga Rp.10.330.000,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II mengiyakan dan kemudian setelah pembayaran Terdakwa II langsung meninggalkan toko tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di Toko Emas Elisa Store di RT.07 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU-KALTIM, NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN yang sedang menjaga toko didatangi oleh MOH. TOYYIB Bin MATMUSEH. Terdakwa II bermaksud menjual emas berupa 2 (dua) buah perhiasan emas berbentuk gelang dan menyerahkan 1 (satu) lembar nota pembelian emas. NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN kemudian menghubungi pemilik toko, Saudari ISTIQOMAH, yang meminta NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN memfoto perhiasan dan nota. Setelah menerima foto, Saudari ISTIQOMAH menetapkan harga beli Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per satu gram. NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN menimbang dua buah gelang tersebut, yang memiliki berat total 8,97 gram. Berdasarkan berat dan harga per gram yang ditetapkan, total harga beli menjadi Rp9.420.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah negosiasi singkat dan penolakan permintaan kenaikan harga dari laki-laki tersebut, harga disepakati. Saat NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN sedang mempersiapkan pembayaran dan meminta tolong karyawan lain, Saudari APRIL, untuk menarik uang tunai di ATM karena kekurangan kas di toko, NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN melakukan pengecekan keaslian emas. NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN menggosok kedua gelang emas pada batu uji yang telah disiapkan. Saat pengecekan, terdakwa II sempat mengatakan, "emas kok itu mba emas." Karena hasil gosokan pada batu tidak menunjukkan perubahan warna, NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN percaya bahwa kedua gelang tersebut adalah emas asli. Tidak lama kemudian, Saudari APRIL datang membawa uang tunai. NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN menyerahkan uang sebesar Rp9.420.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan  Setelah menerima uang, terdakwa II segera meninggalkan toko, dan kedua perhiasan emas tersebut diletakkan oleh NANDIVA AYRA NASYAHDIN Binti SYARIFUDIN di etalase toko.
  • Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 29 Agustus Terdakwa I dan terdakwa II ingin menjual emas palsu sesampai di petung para terdakwa berencana akan menjual emas Palsu di tempat Toko emas Elis  kembali kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II ‘jual disitu aja emasnya kayak biasa ya biar aku nunguin kamu dari jauh’ langsung mendatangi toko emas Elisa sampai di toko emas elisa terdakwa II  mengatakan ‘ Bu mau jual emas’ dan penjaga toko berkata tunggu sebentar tidak lama kemudian masyarakat sekitar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II tidak lama kemudian Pihak kepolisian datang langsung membawa Terdakwa II dan barang bukti nota dan emas palsu tersebut. Pihak kepolisian  saat membawa terdakwa II sempat menanyakan kepada Terdakwa II dapat dimana Emas palsu ini  dan dijawab oleh Terdakwa II ‘dapat dari terdakwa I’ dimana sekarang terdakwa I lalu terdakwa II menunjukan tempat penginapan yaitu Tree Be Garden selanjutnya pihak kepolisian langsung menuju penginapan tersebut dan sesampainya di penginapan ada Terdakwa I lalu dilakukan penangkapn oleh pihak kepolisian selanjutnya para terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres PPU.
  • Bahwa menurut Berita Acara Pengecekan Barang Perhiasan Nomor 125/11082.09/2025 dan 126/11082.09/2025 yang dikeluarkan oleh Cabang Pegadaian (Persero) Penajam dan diketahui oleh Sdra. YOYOK SUGIHARTO, pengecekan yang diduga emas palsu berupa 2 (dua) gelang keroncong berat 8,94 gram dan 1 (satu) kalung model biji merica berat 10.32 gram berdasarkan uji analis kimia digosok jalan 10cm bereaksi hilang terhadap air uji.
  • Bahwa tindak pidana tersebut menyebabkan saksi korban mengalami dengan jumlah sebesar Rp.19.720.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

------Perbuatan terdakwa I MOH.TOYYIB Bin MATMUSEH dan terdakwa II MUHAMMAD SAINI Bin NURAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 jo pasal 55 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya