Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Pnj | BOYONO | JUMILAAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 20 Maret 2000 atas pembelian sebidang tanah ber sertifikat hak milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 atas nama JUMILAAN adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan dengan NOP NO: 64.09.101.007.007.0004.0 atas nama Wajib Pajak JUMILSN/BOYONO adalah bukti pembayaran pajak yang sah dan berkekuatan hukum. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.400 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 atas nama JUMILAAN yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 yang semula atas nama JUMILAAN (TERGUGAT) menjadi nama BOYONO (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |