Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Pnj WA TINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WA TINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan sah perubahan Tahun Lahir Pemohon semula 2012 menjadi 2010 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-01082015-0012 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Muna, tertanggal 02 Agustus 2015.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak