Dakwaan |
KESATU :
---------Bahwa terdakwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOE Bin SUNARDI TJIKOE, pada hari Jumat tanggal 9 Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 014 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas Kepolisian pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah tersebut yaitu bermula bermula pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wita, sewaktu Terdakwa bangun tidur di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di RT 14 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, datang ANGGA (DPO) menghampiri Terdakwa , yang kemudian pada saat itu ANGGA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ada kah uangmu 150, ayo kita beli yang 300” kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 150.000 kepada ANGGA (DPO), lalu Terdakwa dan ANGGA (DPO) berangkat ke daerah penajam untuk membeli Narkotika Jenis sabu, sesampainya didaerah penajam, kemudian ANGGA (DPO)turun dari sepeda motor yang kemudian ANGGA (DPO) mendatangi sebuah rumah yang bewarna biru, kemudian ANGGA (DPO) langsung kembali kerumah kontrakan Terdakwa, sesampainya di kontrakan Terdakwa kemudian sdr. ANGGA (DPO)pergi, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, ANGGA (DPO)menelfon Terdakwa via Vidio Call Whatsapp yang pada saat itu ANGGA (DPO)sedang menghisap Narkotika Jenis sabu, kemudian Terdakwa meminta ANGGA (DPO) untuk kerumah Terdakwa menghisap Narkotika Jenis sabu secara bersama-sama, lalu sekira pukul 12.30 Wita ANGGA (DPO) datang dan menunjukan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. Angga (DPO) untuk menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu – sabu kedalam sepatu boat bewarna kuning yang berada disamping rumah kontrakan Terdakwa;
- Bahwa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan sudah Terdakwa tawarkan, kemudian datang anggota Kepolisian Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah sepatu boat bewarna kuning di sebelah rumah kontrakan tempat terdakwa ditangkap yang pada saat diperiksa didalamnya berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar aluminium foil dan juga berisikan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic;
- Bahwa bedasarkan Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS16FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 Mei 2025 dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan sampel netto awal seberat 0,0249 (nol koma nol dua empat Sembilan) gram yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dikembalikan netto akhir seberat 0,0138 (nol koma nol satu tiga delapan) gram
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa
------Perbuatan terdakwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOE Bin SUNARDI TJIKOE sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOE Bin SUNARDI TJIKOE, pada hari Jumat tanggal 9 Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 014 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabutanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari jumat tanggal 09 Mei 2025 Saksi Arif Rahman Mukhdar,S.H dan Saksi Muhammad Chaerul Nizam (keduanya anggota polri) mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang beralamat RT 014 Desa Girimukti Kecamatan Penajam, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi Dr. Nanang Faisol Hadi dan ditemukan 1 (satu) buah sepatu boat bewarna kuning di sebelah rumah kontrakan tempat terdakwa ditangkap yang pada saat diperiksa didalamnya berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar aluminium foil dan juga berisikan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik
- Bahwa bedasarkan Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS16FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 Mei 2025 dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan sampel netto awal seberat 0,0249 (nol koma nol dua empat Sembilan) gram yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dikembalikan netto akhir seberat 0,0138 (nol koma nol satu tiga delapan) gram
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOE Bin SUNARDI TJIKOE sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
ATAU
KETIGA:
---------Bahwa terdakwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOE Bin SUNARDI TJIKOE, pada hari jumat tanggal 9 Mei tahun 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat RT 014 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wita, sdr ANGGA (DPO)menelfon Terdakwa via Vidio Call Whatsapp yang pada saat itu sdr. ANGGA (DPO)sedang menghisap Narkotika Jenis sabu, yang kemudian Terdakwa meminta ANGGA (DPO) untuk kerumah Terdakwa yang berlamatakan di RT 014 Desa Girimukti Kecamatan Penajam, kemudian Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu bersama-sama sdr. ANGGA (DPO) dengan cara menghisap asap hasil pembakaran shabu melalui sedotan seperti orang merokok.
- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 096064 RSUD Ratu Aji Putri Botung Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 9 Mei 2025, dinyatakan bahwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOEBIN Bin SUNARDI TJIKOE telah positif mengonsumi narkotika jenis sabu yang digunakan tanpa izin.
------Perbuatan terdakwa SYAHRUL RAMADHAN TJIKOE Bin SUNARDI TJIKOE sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------- |