Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa USMAN HS Als WASEMANG Bin H SIDE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ujung Jembatan Jalan Tambak RT. 005 Kelurahan/Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban TAJUDIN Bin (Alm) ABDUL RAHMAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain : ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa yang baru selesai membersihkan rumput dan ranting di sekitar tanggul tambak milik Terdakwa kemudian pergi menuju tambak miliknya untuk mengecek keadaan tambak, Sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa melihat seseorang yang berada di tambak milik Terdakwa, keadaan tambak yang gelap dan tidak ada penerangan membuat Terdakwa mendekati orang tersebut yang ternyata adalah Saksi Korban yang sedang berjalan menuju arah pulang setelah mencari ikan dan kepiting di tambak milik Saksi Nurtang Binti (Alm) ABDUL RAHMAN yang jaraknya hanya sekitar 200 M (dua ratus meter) dari tambak milik Terdakwa. Terdakwa yang mengira Saksi Korban ingin mengambil ikan di tambak milik Terdakwa segera menghampiri Saksi Korban dan mendorong pinggang bagian kiri Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa langsung mengayunkan parang kearah Saksi Korban namun berhasil ditepis oleh Saksi Korban menggunakan tanggok (penjaring ikan) milik Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, namun ketika ayunan ke 4 (empat) parang tersebut mengenai kepala Saksi Korban hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala depan.--------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit di bagian kepala sehingga tidak bisa beraktivitas kurang lebih 1 (satu) minggu.------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama TAJUDIN dari RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor : 445/29/VER/RM/IV/2025 tanggal 08 April 2025 dengan kesimpulan Telah diperiksa Laki-laki Berumur 59 Tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robek berwarna kecokelatan berukuran 3,5 cm x 0,5 cm (tiga koma lima
centimeter kali nol koma lima centimeter) pada bagian ubun-ubun, yang ditandatangani oleh dr. Nurul Fahmi selalu Dokter yang memeriksa.-----------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |