Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pnj M. Amin H.M. BST H. Romansyah, S.Sos Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Amin H.M. BST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF HAKIM, S.HM. Amin H.M. BST
Tergugat
NoNama
1H. Romansyah, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.500.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.    Menyatakan Sah Surat Pernyataan antara Penggugat dan Alm. M. Saleh tertanggal 26 Desember 1984;
4.    Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan sebagai pelunasan Hutang Sesuai pernyataan tertanggal 26 Desember 1984 terhada sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/Desa Nenang Tahun 1981, dengan Ukuran sebagai berikut:
-    utara     : 34,50 M (tiga puluh empat koma lima puluh meter)
-    selatan     : 41,50 M (empat puluh satu koma lima puluh meter)
-    timur     : 16,60 M (enam belas koma enam puluh meter)
-    barat    : 35,45 M (tiga puluh lima koma empat puluh lima meter)
dengan luasan tanah 796 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh enam meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Nenang, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang tanah tersebut terletak diwilayah KM. 5 RT. 014, Kelurahan Nenang Besar, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Pasir Utara atas nama M. Saleh dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-    Sebelah Utara        : Jalan Nenang Penajam
-    Sebelah Selatan     : Sdri. Yuti / M. 33/M. 35
-    Sebelah Timur         : Sdri. Nuraini / M. 33
-    Sebelah Barat         : Jalan Aminah / M. 36
5.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membantu Penggugat dalam melakukan proses balik nama atas tanah berSertifikat Hak Milik Nomor: 34/Desa Nenang atas nama M. Saleh tertanggal 30 Desember 1981;
6.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
8.    Mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini akan ditanggung oleh Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak