| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIANTO, pada Hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jln Negara RT 006, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa berangkat seorang diri menuju daerah Gunung Bugis, Kota Balikpapan, dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Sekira pukul 16.00 WITA, setelah tiba di daerah Gunung Bugis, Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal di pinggir jalan sebuah gang yang tidak diketahui namanya. Orang tersebut kemudian bertanya kepada Terdakwa, “cari berapa” (yang dimaksud narkotika jenis sabu), lalu Terdakwa menjawab, “1 (satu) gram”. Selanjutnya orang tersebut menawarkan narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram dan disetujui oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), orang tersebut menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya di RT. 010 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 5 (lima) paket dengan cara memperkirakan isinya tanpa menggunakan timbangan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Pada sore harinya, Terdakwa kembali mengambil sebagian isi dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berhenti di Jalan Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menggunakan mobil operasional untuk menjemput staf proyek, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil yang diletakkan pada sun visor mobil, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, serta 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari sedotan beserta tutup botol yang berada di lantai mobil. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sepaku guna proses hukum lebih lanjut.
- Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp150.000,00 hingga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit BRI Sepaku Nomor: 079/VI/17147/2026 tanggal 17 Juni 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIYANTO berupa 4 (empat) paket sabu, dengan total berat bruto yakni 1,8 (satu koma delapan) gram atau berat netto yakni 1 (satu) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian BRI Sepaku yaitu EKO PURNOMO;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0125 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt sebagai Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/780/VII/RES.4.2./2026/Resnarkoba atas nama EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIYANTO (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 106,2 mg dan sisa sampel uji HABIS, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIANTO, pada Hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jln Negara RT 006, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SYLVA ALFARU SYAHNANDA Bin SUBANDI dan Saksi SHAHAR AL HAQ PRASETYO Bin SELAMAT PRAYITNO (keduanya anggota kepolisian) menerangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIYANTO pada Hari Sabtu tanggal 13 bulan Juni tahun 2026 pukul 21.30 Wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jln Negara RT 006, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yakni 3 (tiga) Pocket yang disimpan atau diselipkan di sunvisor mobil berwadah dompet perhiasan yang berisi uang Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1 paket narkotika, kemudian 1 (satu) pocket Tersangka simpan di kantong celana sebelah kanan, 1 Buah pipet yang terbuat dari sedotan beserta tutup botolnya, 7 (tujuh) buah plastik c-tik, 1 (satu) buah korek api gas merek TOKAI, dan 1 (satu) handphone merk realme warna silver dengan IMEI: 865518077507957;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit BRI Sepaku Nomor: 079/VI/17147/2026 tanggal 17 Juni 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIYANTO berupa 4 (empat) paket sabu, dengan total berat bruto yakni 1,8 (satu koma delapan) gram atau berat netto yakni 1 (satu) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian BRI Sepaku yaitu EKO PURNOMO;
- Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0125 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt sebagai Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/780/VII/RES.4.2./2026/Resnarkoba atas nama EGI HERDIANSYAH PUTRA Bin HARIYANTO (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 106,2 mg dan sisa sampel uji HABIS, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-Obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|