| Dakwaan |
PRIMAIR :
--Bahwa Terdakwa BAHTIAR ANWAR Alias BAPAK KEMBAR Bin ANWAR pada hari RABU tanggal 03 SEPTEMBER 2025 sekira pukul 14:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Nanas Gang Pasar Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2023 Terdakwa mengenal Sdr. HERMAN (belum tertangkap/DPO) sebagai sesama penjual ikan di pasar Waru dan pasar Petung dan juga mengetahui bahwa Sdr. HERMAN juga penjual Narkotika jenis sabu. Terdakwa yang juga pengguna Narkotika jenis sabu karena ingin mendapatkan keuntungan secara tanpa hak dan melawan hukum lalu membeli Narkotika Golongan I jenis sabu milik Sdr. HERMAN untuk kemudian menjual Kembali dengan cara menunggu orang yang datang ke rumahnya. Uang hasil penjulan sabu tersebut digunakan untuk biaya hidup dan bayar rumah kontrakan. Adapun sebelum tertangkap Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli sabu dari sdr. HERMAN dan setiap pembelian sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang sebelumnya Terdakwa dengan menggunakan handphonenya menghubungi terlebih dahulu melalui WhatsApp handphone sdr. HERMAN dimana sdr. HERMAN menginformasikan untuk mengambil sabu yang dibeli Terdakwa tersebut dengan cara jejak dan menyampaikan posisi jejakan sabu tersebut kemudian Terdakwa datang untuk mengambilnya.------------
- Bahwa karena merasa sabu miliknya sudah habis terjual, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 08:00 WITA Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Oppo A77s Model CPH2473 Warna Hitam dengan No.Imei 1: 867903060886493 No.Imei 2: 867903060886485 miliknya nomor 085705026574 kembali menghubungi melalui WhatsApp sdr. HERMAN dengan nomor 081349797182 untuk membeli Narkotika jenis sabu lagi setelah sebelumnya mentrasfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Brilink ke Nomor rekening 1490014456356 bank mandiri atas nama YULI RUSLI AGUSTIN. Sdr. HERMAN lalu memberitahukan lokasi sabu pesanan Terdakwa tersebut di jejak sehingga sekira pukul 18:30 WITA Terdakwa dengan menumpang ojek mendatangi lokasi jejakan yaitu di dekat tong sampah saat ditemukan tersimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang kerumahnya dan setibanya di rumah, sabu tersebut dipecah dengan cara memasukan ke dalam plastik bening yang disiapkan sebelumnya. Dari pecahan sabu yang dimasukan kedalam plastik bening Terdakwa mendapatkan 100 (seratus) bungkus plastik bening yang berisikan sabu, Terdakwa memasukan sabu tersebut dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang kemudian ditimbang dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan Digital Item No. Mini 2-200 warna silver kemudian di klip. Selanjutnya Terdakwa Kembali menjual sabu tersebut kepada masyarakat dengan harga mulai dari Rp. 150.000,-, Rp. 200.000,- hingga Rp. 300.000,-.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14:30 WITA, Saksi KASTAMAN HADI dan Saksi SATRYO SAKTI WIBOWO Anak dari GATOT WIBOWO (keduanya petugas Polri/selanjutnya disebut Saksi Petugas) bersama Tim Opsnal Subdit I Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Nanas Gang Pasar, Kelurahan Petung sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berada di Jl. Nanas Gang Pasar, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan langsung melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tabung kecil warna cream yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus Plastik Klip bening yang diduga berisi Sabu dengan berat secara Keseluruhan total seberat 4,85 (empat koma delapan puluh lima) Gram Brutto atau 1,15 (satu koma lima belas) Gram Netto dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram Brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) Gram Netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram Brutto atau 0,01 (nol koma nol satu) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram Brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) Gram Netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram Brutto atau 0,02 (nol koma nol dua) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram Brutto atau 0,01 (nol koma nol satu) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram Brutto atau 0,03 (nol koma nol tiga) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram Brutto atau 0,03 (nol koma nol tiga) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) Gram Netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram Brutto atau 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram Brutto atau 0,01 (nol koma nol satu) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram Brutto atau 0,15 (nol koma lima belas) Gram Netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram Brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram Brutto atau 0,14 (nol koma empat belas) Gram Netto ;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto;
- Uang Tunai sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) lembar pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;----------------------
- 9 (sembilan) lembar pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;-------------------
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;--------------------------
- 5 (lima) lembar pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------------
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kotak tas plastic merek TIFA di dalamnya berisikan ;---------------------------------------------
- 5 (lima) bundel plastic klip bening ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan Digital Scale warna hitam Not Legal For Trade ; -----------------
- 1 (satu) buah timbangan Digital Item No. mini2-200 warna silver ;--------------------------
- 5 (lima) buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik ;---------------------------------
- 1 (satu) buah Seperangkat alat hisap bong sabu ;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A3X Model CPH2641 Warna coklat dengan No.Imei 1: 860605070677831 No.Imei 2: 860605070677823, No Simcard : 0857-0502-6574 ;--------------------------
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A77s Model CPH2473 Warna Hitam dengan No.Imei 1: 867903060886493 No.Imei 2: 867903060886485, No Simcard (WA) : 0857-5325-3949, No WA Business : 0857-0502-6574.--
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengakui uang tunai sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang dari hasil menjual sabu pada hari rabu tanggal 03 September 2025 serta Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepada Saksi Petugas surat izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Kantor Cabang Penajam Nomor : 84/11082/IX/2025 tanggal 04 September 2025 (terlampir dalam berkas perkara) dengan Kesimpulan :
|
No
|
NAMA BARANG
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
17 (tujuh belas) bungkus plastik berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu
|
4.85 Gram
|
3.7 Gram
|
1.15 Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08520/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jatim (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 27689/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----Bahwa Terdakwa BAHTIAR ANWAR Alias BAPAK KEMBAR Bin ANWAR pada hari RABU tanggal 03 SEPTEMBER 2025 sekira pukul 14:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Nanas Gang Pasar Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2023 Terdakwa mengenal Sdr. HERMAN (belum tertangkap/DPO) sebagai sesama penjual ikan di pasar Waru dan pasar Petung dan juga mengetahui bahwa Sdr. HERMAN juga penjual Narkotika jenis sabu. Terdakwa yang juga pengguna Narkotika jenis sabu lalu membeli sabu milik Sdr. HERMAN untuk kemudian dimiliki, disimpan, dikuasai dan disediakan apabila ada orang yang mau membeli datang kerumahnya. Uang keuntungan dari sabu tersebut digunakan untuk biaya hidup dan bayar rumah kontrakan. Adapun sebelum tertangkap Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli sabu dari sdr. HERMAN dan setiap pembelian sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang sebelumnya Terdakwa dengan menggunakan handphonenya menghubungi terlebih dahulu melalui WhatsApp handphone sdr. HERMAN dimana sdr. HERMAN menginformasikan untuk mengambil sabu yang dibeli Terdakwa tersebut dengan cara jejak dan menyampaikan posisi jejakan sabu tersebut kemudian Terdakwa datang untuk mengambilnya.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa karena merasa sabu miliknya sudah habis, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 08:00 WITA Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Oppo A77s Model CPH2473 Warna Hitam dengan No.Imei 1: 867903060886493 No.Imei 2: 867903060886485 miliknya nomor 085705026574 kembali menghubungi melalui WhatsApp sdr. HERMAN dengan nomor 081349797182 setelah sebelumnya mentrasfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Brilink ke Nomor rekening 1490014456356 bank mandiri atas nama YULI RUSLI AGUSTIN dimana Sdr. HERMAN lalu memberitahukan lokasi sabu pesanan Terdakwa tersebut di jejak sehingga sekira pukul 18:30 WITA Terdakwa dengan menumpang ojek mendatangi lokasi jejakan yaitu di dekat tong sampah saat ditemukan tersimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang kerumahnya dan setibanya di rumah, sabu tersebut dipecah dengan cara memasukan ke dalam plastik bening yang disiapkan sebelumnya. Dari pecahan sabu yang dimasukan kedalam plastik bening Terdakwa mendapatkan 100 (seratus) bungkus plastik bening yang berisikan sabu, Terdakwa memasukan sabu tersebut dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang kemudian ditimbang dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan Digital Item No. Mini 2-200 warna silver kemudian di klip. Selanjutnya sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai Terdakwa tersebut apabila ada orang yang mau membeli datang kerumahnya dijual dengan harga mulai dari Rp. 150.000,-, Rp. 200.000,- hingga Rp. 300.000,-.-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14:30 WITA, Saksi KASTAMAN HADI dan Saksi SATRYO SAKTI WIBOWO Anak dari GATOT WIBOWO (keduanya petugas Polri/selanjutnya disebut Saksi Petugas) bersama Tim Opsnal Subdit I Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Nanas Gang Pasar, Kelurahan Petung sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berada di Jl. Nanas Gang Pasar, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan langsung melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------
- 1 (satu) buah tabung kecil warna cream yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus Plastik Klip bening yang diduga berisi Sabu dengan berat secara Keseluruhan total seberat 4,85 (empat koma delapan puluh lima) Gram Brutto atau 1,15 (satu koma lima belas) Gram Netto dengan rincian :---
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram Brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) Gram Netto ;-
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) Gram Brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram Brutto atau 0,01 (nol koma nol satu) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram Brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) Gram Netto ;-
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram Brutto atau 0,02 (nol koma nol dua) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram Brutto atau 0,01 (nol koma nol satu) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram Brutto atau 0,03 (nol koma nol tiga) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram Brutto atau 0,03 (nol koma nol tiga) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram Brutto atau 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram Brutto atau 0,01 (nol koma nol satu) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram Brutto atau 0,15 (nol koma lima belas) Gram Netto ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram Brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram Brutto atau 0,14 (nol koma empat belas) Gram Netto ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang Tunai sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 11 (sebelas) lembar pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;----------------------
- 9 (sembilan) lembar pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;-------------------
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;--------------------------
- 5 (lima) lembar pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------------
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kotak tas plastic merek TIFA di dalamnya berisikan ;---------------------------------------------
- 5 (lima) bundel plastic klip bening ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan Digital Scale warna hitam Not Legal For Trade ; -----------------
- 1 (satu) buah timbangan Digital Item No. mini2-200 warna silver ;--------------------------
- 5 (lima) buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan plastik ;---------------------------------
- 1 (satu) buah Seperangkat alat hisap bong sabu ;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A3X Model CPH2641 Warna coklat dengan No.Imei 1: 860605070677831 No.Imei 2: 860605070677823, No Simcard : 0857-0502-6574 ;--------------------------
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A77s Model CPH2473 Warna Hitam dengan No.Imei 1: 867903060886493 No.Imei 2: 867903060886485, No Simcard (WA) : 0857-5325-3949, No WA Business : 0857-0502-6574.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengakui uang tunai sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang dari hasil menjual sabu pada hari rabu tanggal 03 September 2025 serta Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepada Saksi Petugas surat izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.----
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Kantor Cabang Penajam Nomor : 84/11082/IX/2025 tanggal 04 September 2025 (terlampir dalam berkas perkara) dengan Kesimpulan :
|
No
|
NAMA BARANG
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
17 (tujuh belas) bungkus plastik berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu
|
4.85 Gram
|
3.7 Gram
|
1.15 Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08520/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jatim (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 27689/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------- |