Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Pnj BUNAWAN,SH Badri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNAWAN,SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa sertifikat hak milik NO. 544/Desa Mentawir tahun 1987 adalah Sertefikat yang sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan bahwa Akta Jual Beli NO. NO. 590/69/PPAT-CS/VI/2000 tertanggal 30 Juni 2000 adalah Akta jual beli yang Sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 8.286 M2 yang terletak di RT. 11 Desa Sukomulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki batas-batas:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah pemerintah (dahulu milik Bunawan,SH).
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Bunawan SH (PENGGUGAT).
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Pariyem (dahulu milik almarhum Katemo).
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milk almarhum Dugel.
adalah tanah milik PENGGUGAT.

5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik NO. 544 Desa Mentawir tahun 1987 ke Badan Pertanahan Nasional kabupaten Penajam Paser Utara yang semula atas nama BADRI (TERGUGAT) menjadi nama BUNAWAN,SH (PENGGUGAT).

6.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

7.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak