1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
-Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No.6409-LU-06092019-0001
-Dari Anisyah Junaidin menjadi Anisyah
2.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Penajam Paser Utara
3.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |