Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa AGUSDIY Als BOCOR Bin BACO TALIBE pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT 01 Kel. Gersik Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 Tersangka membeli narkotika jenis sabu - sabu kepada Sdr. UWO (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian dari 10 (sepuluh) paket tersebut tersangka memecah menjadi 13 (tiga belas) paket dengan harga per paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu – sabu tersangka konsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 26 februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA tersangka menjual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu kepada Sdr. Markus (DPO), kemudian sdr. Markus (DPO) membayar narkotika jenis sabu-sabu via transfer aplikasi dana sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian datang Sdr. Tamrin (DPO) ke rumah milik tersangka yang beralamatkan di RT 01 Kel. Gersik Kec. Penajam membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA Ketika tersangka duduk dipinggir jalan yang terletak di RT 001 Kel. Gersik Kec. Penajam Kab. PPU datang saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR, S.H. dan ARIEF CANDRA PUTRA Bersama – sama dengan tim opsnal sat resnarkoba polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap tersangka, kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas bewarna Coklat yang di selempangkan oleh Sdra. AGUSDIY ALS BOCOR yang kemudian pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari sedotan Plas-tik bewarna Putih, dan Uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Samsung A06 bewarna Putih dengan nomor IMEI 1 : 3529780575321 IMEI 2 : 354435130575327 no handphone : 082256616126.
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor: 054/11082.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yoyok Sugianto , Disaksikan oleh BRIPDA David Subekhi. NRP. 00100496 dan Tersangka AGUSDIY Als BOCOR Bin BACO TALIBE, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dan berat bersih 0,10(nol koma satu nol) gram untuk uji sampel Laboratorium di Balai Besar POM samarinda.
- Bahwa bedasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0052 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/337/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 03 Maret 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 87,7 (delapan tujuh koma tujuh) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari petugas yang berwenang
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa AGUSDIY Als BOCOR Bin BACO TALIBE pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di RT 01 Kel. Gersik Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tersebut di atas bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Rt 005 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR, S.H. dan ARIEF CANDRA PUTRA Bersama – sama dengan tim opsnal sat resnarkoba polres PPU,kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bewarna Coklat yang di selempangkan oleh Sdra. AGUSDIY ALS BOCOR yang kemudian pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari sedotan Plas-tik bewarna Putih, dan Uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Samsung A06 bewarna Putih dengan nomor IMEI 1 : 3529780575321 IMEI 2 : 354435130575327 no handphone : 082256616126;
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor: 054/11082.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yoyok Sugianto , Disaksikan oleh BRIPDA David Subekhi. NRP. 00100496 dan Tersangka AGUSDIY Als BOCOR Bin BACO TALIBE, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dan berat bersih 0,10(nol koma satu nol) gram untuk uji sampel Laboratorium di Balai Besar POM samarinda.
- Bahwa bedasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0052 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/337/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 03 Maret 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 87,7 (delapan tujuh koma tujuh) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- |