Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/PN Pnj KAMIJAN 1.PARMAN
2.NGADIMAN
3.SUKADI ( WIWIK KARMINI AHLI WARIS SUKADI )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Sabtu, 29 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMIJAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosidah, SH. CILKAMIJAN
Tergugat
NoNama
1PARMAN
2NGADIMAN
3SUKADI ( WIWIK KARMINI AHLI WARIS SUKADI )
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUWANDI, S.H., M.H.PARMAN
2SUWANDI, S.H., M.H.NGADIMAN
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM
2PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Cq PEMERINTAH KECAMATAN WARU
3PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Cq. PEMERINTAH KECAMATAN WARU Cq. PEMERINTAH DESA BANGUN MULYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad );
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang diajukan oleh  Penggugat ;
4.Menyatakan sebagai hukum Penggugat  adalah pemilik  sah atas tanah Obyek Sengketa dengan alas hak Sertifikat Hak Milik  nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN dengan luasan + 28.603 M2 ( kurang lebih dua puluh delapan ribu enam ratus tiga meter persegi ). Yang terletak di jalan Sepakat RT. 014 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut : 
Utara berbatasan perwatasan  Sunardi
Selatan berbatasan perwatasan  Sirun , Sukadi
Timur berbatasan perwatasan  Simun, mbah   Sukiyem
Barat berbatasan perwatasan  Kasturi dan Markum
5.Menyatakan sebagai hokum perbuatan  Para Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengklaim dan menguasai serta mensertifikatkan dan atau mensurati tanah Obyek sengketa secara melawan hak ;
6.Menyatakan sebagai hukum legalitas milik Tergugat 1 dan Tergugat 2   diatas  tanah Obyek sengketa  adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7.Menyatakan sebagai hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
8.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat  tanpa syarat apapun dan atau dengan bantuan alat negara ;
9.Menghukum Turut Tergugat I untuk segera memploting perwatasan milik Penggugat guna proses pemisahan/pemecahan SHM  nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama Kamijan ;
10.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
11.Menghukum  Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar secara tanggung renteng seluruh ganti rugi yang diderita Penggugat baik materiil maupun immaterial , total sebesar Rp 152.250.000,- + Rp 200.000.000,- = Rp 352.250.000,-( tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );     
12.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
13.Menyatakan sah dan berharga  atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan terhadap Obyek Perkara;
14.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipuan ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
15.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak