Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
3.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-473/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
3Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa ASRUL Als ANDI Bin MUHAMMAD RAFI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 11.00 Wita pada saat terdakwa berada dirumah kontrakan Sdra. HERMAWAN Als HERI (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang terletak di Rt 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, kemudian saat itu Sdra. HERMAWAN Als HERI mengatakan ”Pak YUDI EFENDI ini dijalan dari Samarinda abis mengambil bahan (Narkotika Jenis Sabu), jadi nanti gimana bagusnya” kemudian terdakwa mengatakan ”ya bisa aja nanti aku bantu-bantu” lalu terdakwa kembali ke kontrakan terdakwa. Kemudian pada saat malam hari Sdra. HERMAWAN Als HERI mendatangi kontrakan terdakwa yang bersebelahan dengan Sdra. HERMAWAN Als HERI terletak di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. PPU Kaltim. Dan pada saat itu Sdra. HERMAWAN Als HERI memperlihatkan kepada terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram yang telah dibeli dari Sdra. YUDI EFENDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan harga per gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian membagi menjadi 2 (dua) Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk membantu Sdra. YUDI EFENDI menjualkan. Setelah itu, terdakwa mengatakan ”iya bisa aja saya bantu-bantu”. Kemudian Sdra. HERMAWAN Als HERI membagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang beratnya kurang lebi 3 (tiga) gram menjadi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing kurang lebih satu setengah gram dan setelah itu Sdra. HERMAWAN Als HERI menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama dengan Sdra. HERMAWAN Als HERI mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut di kontrakan terdakwa;
    • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 00.35 Wita datang Sdra. ITENG kerumah kontrakan terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi, lalu Sdra. ITENG menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa terima sebelumnya dari Sdra. HERMAWAN Als HERI dan terdakwa memasukannya kedalam pipet kaca untuk diberikan kepada Sdra. ITENG, kemudian Sdra. ITENG mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dirumah kontrakan terdakwa sendirian. Kemudian pada pagi harinya, terdakwa mendatangi Sdra. HERMAWAN Als HERI yang berada dirumah kontrakannya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdra. HERMAWAN Als HERI ”ini uang bahan (Narkotika Jenis Sabu) yang kemarin” dan Sdra. HERMAWAN Als HERI menerima uang tersebut;
    • Bahwa setelah itu, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa mendatangi Sdra. HERMAWAN Als HERI dirumah kontakannya serta mengatakan ”habis sudah bahan (Narkotika Jenis Sabu) saya yang kemarin” kemudian Sdra. HERMAWAN Als HERI mengatakan kepada terdakwa ”ya sudah, besok aja kita telepon Pak YUDI (Sdra. YUDI EFENDI)”. Kemudian terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa. Keesokan harinya hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa menunggu kabar dari Sdra. YUDI EFENDI untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut. Kemudian pada saat terdakwa sedang menunggu kabar dari Sdra. YUDI EFENDI, Sdra. HERMAWAN Als HERI mengatakan kepada terdakwa ”mas, tolong ambilkan bahan (Narkotika Jenis Sabu) ditempat Pak Yudi (YUDI EFENDI)”. Setelah itu terdakwa mendatangi Sdra. YUDI EFENDI kerumah kontrakannya, kemudian Sdra. YUDI EFENDI langsung menyerahkan kepada terdakwa Narkotika Jenis Sabu tersebut dan setelah itu terdakwa kembali kerumah kontrakan Sdra. HERMAWAN Als HERI. Setibanya dirumah kontrakan Sdra. HERMAWAN Als HERI terdakwa langsung menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Sdra. HERMAWAN Als HERI. Setelah itu, Sdra. HERMAWAN Als HERI membuka Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu tersebut dan memperlihatkan kepada terdakwa bahwa terdapat 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2 (dua) gram, kemudian Sdra. HERMAWAN Als HERI membagi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk terdakwa dan Sdra. HERMAWAN Als HERI. Kemudian terdakwa mengkonsumsi bersama dengan Sdra. HERMAWAN Als HERI dan setelah itu terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa;
    • Bahwa kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdra. ITENG dengan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari Sdra. HERMAWAN Als HERI sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut. Setelah itu terdakwa duduk didepan dirumah kontrakan terdakwa yang terletak di RT. 008 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. PPU Kaltim untuk menunggu Sdra. ITENG datang. Pada saat itu juga, sekira pukul 23.00 Wita datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu ditanah didekat terdakwa berdiri yang dijatuhkan sesaat sebelum terdakwa ditangkap. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam 1 (satu) buah Topi Merk Dripon Warna Hitam Putih yang terdakwa gunakan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y27 Warna Burgundy Black No. IMEI 1 : 867093066624450 No. IMEI 2 : 867093066624443 No. Telepon SIM 1 : 0812-4166-5268 di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara;
    • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh yaitu berupa pemakaian secara Cuma-Cuma;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0225 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, APt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1486/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 152/11082.10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM) berupa 2 (dua) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat netto yakni 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 099901 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM) tanggal lahir 05 Mei 1981 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa terdakwa ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di RT. 008 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

    • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas berawal terdakwa dihubungi oleh Sdra. ITENG (DPO) dengan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari Sdra. HERMAWAN Als HERI (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut. Setelah itu terdakwa duduk didepan dirumah kontrakan terdakwa yang terletak di RT. 008 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. PPU Kaltim untuk menunggu Sdra. ITENG datang. Pada saat itu juga, sekira pukul 23.00 Wita datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu ditanah didekat terdakwa berdiri yang dijatuhkan sesaat sebelum terdakwa ditangkap. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam 1 (satu) buah Topi Merk Dripon Warna Hitam Putih yang terdakwa gunakan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y27 Warna Burgundy Black No. IMEI 1 : 867093066624450 No. IMEI 2 : 867093066624443 No. Telepon SIM 1 : 0812-4166-5268 di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0225 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, APt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1486/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 152/11082.10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM) berupa 2 (dua) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat netto yakni 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 099901 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama ASRUL ALS ANDI BIN MUHAMMAD RAFI (ALM) tanggal lahir 05 Mei 1981 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya