Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.AGUS BUDIYANTO Bin SUGENG MULIYONO (ALM)
2.MAHARUDIN POLIAK Bin MINGGAN POLIAK (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2558/O.4.22.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BUDIYANTO Bin SUGENG MULIYONO (ALM)[Penahanan]
2MAHARUDIN POLIAK Bin MINGGAN POLIAK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Bin SUGENG MULIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II MAHARUDIN POLIAK Bin MINGGAN POLIAK (ALM) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA atau setidak tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Workshop PT. ARTHALAUT BUMIJASA Kelurahan Datu Nondol, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan perbuatan Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama. Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja sebagai Driver/Sopir mobil tangki di PT. MMPH (migas mandiri pratama hilir), dimana Terdakwa I telah bekerja kurang lebih 9 (sembilan) Tahun dan Terdakwa II telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun, kedua Terdakwa bertugas megantarkan Bahan Bakar Jenis Solar kepada pelanggan PT AKR (Aneka Kimia Raya) yang salah satunya adalah PT. ARTHALAUT BUMIJASA;
  • Bahwa berawal Pada Hari Selasa Tanggal 19 Agustus 2025 Saksi Eka Putra Insani selaku Deputi Manager PT ARTHALAUT BUMIJASA memesan Bahan Bakar Jenis Solar sejumlah 20.000 Liter kepada PT AKR (ANEKA KIMIA RAYA) dengan bukti pemesanan melalui PURCHASE ORDER No 0270/BPN/VIII tangal 20 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT ARTHALAUT BUMIJASA serta Invoice pemesanan Bahan Bakar Jenis Solar sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) liter dengan nomor Invoice 04002500294459512 tanggal 20 Agustus 2025 dan Invoice pemesanan Bahan Bakar Jenis Solar sejumlah 6.339 (enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) liter dengan nomor Invoice 04002500294459511 tanggal 20 Agustus 2025 dikeluarkan oleh PT AKR;
  • Selanjutnya bahwa pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekira Pukul 18.30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II memuat BBM jenis Solar ke dalam truck tangki di depo pengisian milik PT. AKR (Aneka Kimia Raya) yang beralamatkan di Jalan Trikora, Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda – KALTIM, setelah selesai memuat BBM jenis Solar ke dalam 1 (Satu) Unit Mobil Tanki Merek HINO Warna Biru Putih  Dengan Nomor Polisi KT 8321 BU yang dikendarai oleh Terdakwa I dan 1 (Satu) Unit Mobil Tanki Merek HINO Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II, lalu kedua Terdakwa diberikan Delivery Slip yang diberikan oleh tim operator PT. AKR dengan Nomor 25 /SSBY-GM/06839 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Terdakwa I dan DELIVERY SLIP Nomor 25 /SSBY-GM/06854 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Terdakwa II, setelah memuat bahan bakar jenis solar Terdakwa I dan Terdakwa II jalan menuju PT. Workshop PT ARTHALAUT BUMIJASA yang beralamatkan di Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 09.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di PT ARTHALAUT BUMIJASA, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi MUHAMMAD ALBAR selaku petugas Fuelman (pengisi bahan bakar) datang ke Workshop PT. ARTHALAUT BUMIJASA mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meminta surat jalan atau delivery slip, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALBAR memeriksa segel pada setiap unit mobil Truk Tangki dengan nomor polisi KT 8321 BU yang dikendarai Terdakwa I dan mobil Truk Tangki dengan nomor polisi KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II, Saksi MUHAMMAD ALBAR menemukan bahwa semua segel masih terpasang dan tidak rusak kemudian saat melakukan pengukuran volume di dalam tangki menggunakan alat sonding ditemukan kedua unit mobil tangki yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II memuat bahan bakar jenis solar sesuai dengan pesanan yaitu sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) Liter atau 20 ton (dua puluh ribu liter), Saksi MUHAMMAD ALBAR kemudian membongkar muatan bahan bakar jenis solar dari Mobil Truk tangki Nomor Polisi KT 8321 BU yang dikendarai Terdakwa I ke tangki penampungan 18.000 Liter milik PT ARTHALAUT BUMIJASA, saat melanjutkan pemindahan bahan bakar jenis solar dari Mobil Tangki KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II ke Tangki penyimpanan PT. ARTHALAUT BUMIJASA ditemukan pompa untuk memindahkan bahan bakar jenis solar tersebut berhenti sedangkan kapsitas penampungan 18.000 Liter yang seharusnya masih dapat menampung bahan bakar jenis solar dari Mobil tangki KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II, kemudian saat Saksi MUHAMMAD ALBAR mengukur ulang tangki penampungan milik PT. ARTHALAUT BUMIJASA bahan bakar jenis solar yang terisi hanya sekitar 16.500 (enam belas ribu lima ratus) Liter dan masih kurang sekitar 3.500 (tiga ribu lima ratus) Liter, Saksi MUHAMMAD ALBAR kemudian menghubungi Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI selaku Deputi Manager PT ARTHALAUT BUMIJASA terkait kekurangan bahan bakar jenis solar yang terjadi, Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI kemudian meminta penjelasan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II terkait kekurangan bahan bakar jenis solar yang diantar dan mengamankan 2 (dua) orang sopir mobil tangki tersebut beserta 2 (dua) unit mobil tangki yang dikendarai oleh kedua Terdakwa, Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI kemudian melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, dilakukan pengamanan terhadap Kedua Terdakwa beserta 2 (dua) unit mobil tangki oleh Pihak Kepolisian Resor Penajam Paser Utara;
  • Bahwa Terdakwa I melakukan modifikasi tangki muat tersebut di rumah Terdakwa I sekira akhir bulan Desember 2024 kepada seseorang bernama Sdra. KACONG dengan biaya pembuatan sekat tangki muat sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah),
  • Bahwa Terdakwa II melakukan modifikasi tangki muat di rumah Terdakwa II sekira pertengahan tahun 2024 kepada seseorang bernama sdra. PAKDE, dengan biaya pembuatan sekat tangki muat sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengalirkan bahan bakar jenis solar ke tangki bahan bakar agar kedua Terdakwa tidak terlalu banyak mengeluarkan uang jalan sejumlah Rp. 1.200.000,- yang diberikan PT MMPH (Migas Mandiri Pratama Hilir);
  • Bahwa dalam melakukan tindakannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin kepada PT ARTHALAUT BUMIJASA selaku pemilik 20.000 liter (dua puluh ribu) bahan bakar jenis solar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan  perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT ARTHALAUT BUMIJASA mengalami kerugian senilai Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

  
------Perbuatan Terdakwa AGUS BUDIYANTO Bin SUGENG MULIYONO dan Terdakwa MAHARUDIN POLIAK Bin MINGGAN POLIAK (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)------------

 
-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Bin SUGENG MULIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II MAHARUDIN POLIAK Bin MINGGAN POLIAK (ALM) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA atau setidak tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Workshop PT. ARTHALAUT BUMIJASA Kelurahan Datu Nondol, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja sebagai Driver/Sopir mobil tangki di PT. MMPH (migas mandiri pratama hilir), dimana Terdakwa I telah bekerja kurang lebih 9 (sembilan) Tahun dan Terdakwa II telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun, kedua Terdakwa bertugas megantarkan Bahan Bakar Jenis Solar kepada pelanggan PT AKR (Aneka Kimia Raya) yang salah satunya adalah PT. ARTHALAUT BUMIJASA;
  • Bahwa berawal Pada Hari Selasa Tanggal 19 Agustus 2025 Saksi Eka Putra Insani selaku Deputi Manager PT ARTHALAUT BUMIJASA memesan Bahan Bakar Jenis Solar sejumlah 20.000 Liter kepada PT AKR (ANEKA KIMIA RAYA) dengan bukti pemesanan melalui PURCHASE ORDER No 0270/BPN/VIII tangal 20 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT ARTHALAUT BUMIJASA serta Invoice pemesanan Bahan Bakar Jenis Solar sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) liter dengan nomor Invoice 04002500294459511 tanggal 20 Agustus 2025 dan Invoice pemesanan Bahan Bakar Jenis Solar sejumlah 6.339 (enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) liter dengan nomor Invoice 04002500294459512 tanggal 20 Agustus 2025 dikeluarkan oleh PT AKR;
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekira Pukul 18.30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II memuat BBM jenis Solar ke dalam truck tangki di depo pengisian milik PT. AKR (Aneka Kimia Raya) yang beralamatkan di Jalan Trikora, Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda – KALTIM, setelah selesai memuat BBM jenis Solar ke dalam 1 (Satu) Unit Mobil Tanki Merek HINO Warna Biru Putih  Dengan Nomor Polisi KT 8321 BU, yang dikendarai oleh Terdakwa I dan 1 (Satu) Unit Mobil Tanki Merek HINO Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi KT 8183 NU Dengan Nomor Rangka : MJEFG8JK1KJB10698 dan Nomor Mesin : J08EUGJ73380 yang dikendarai Terdakwa II, lalu kedua terdakwa diberikan Delivery Slip yang diberikan oleh tim operator PT. AKR dengan Nomor 25 /SSBY-GM/06839 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Terdakwa I dan DELIVERY SLIP Nomor 25 /SSBY-GM/06854 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Terdakwa II, setelah memuat bahan bakar jenis solar Terdakwa I dan Terdakwa II jalan menuju PT. Workshop PT ARTHALAUT BUMIJASA yang beralamatkan di Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 09.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di PT ARTHALAUT BUMIJASA, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi MUHAMMAD ALBAR selaku petugas Fuelman (pengisi bahan bakar) datang ke Workshop PT. ARTHALAUT BUMIJASA mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meminta surat jalan atau delivery slip, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALBAR memeriksa segel pada setiap unit mobil Truk Tangki dengan nomor polisi KT 8321 BU yang dikendarai Terdakwa I dan mobil Truk Tangki dengan nomor polisi KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II, Saksi MUHAMMAD ALBAR menemukan bahwa semua segel masih terpasang dan tidak rusak kemudian saat melakukan pengukuran volume di dalam tangki menggunakan alat sonding ditemukan kedua unit mobil tangki yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II memuat bahan bakar jenis solar sesuai dengan pesanan yaitu sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) Liter atau 20 ton (dua puluh ribu liter), Saksi MUHAMMAD ALBAR kemudian membongkar muatan bahan bakar jenis solar dari Mobil Truk tangki Nomor Polisi KT 8321 BU yang dikendarai Terdakwa I ke tangki penampungan 18.000 Liter milik PT ARTHALAUT BUMIJASA, saat melanjutkan pemindahan bahan bakar jenis solar dari Mobil Tangki KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II ke Tangki penyimpanan PT. ARTHALAUT BUMIJASA ditemukan pompa untuk memindahkan bahan bakar jenis solar tersebut berhenti sedangkan kapsitas penampungan 18.000 Liter yang seharusnya masih dapat menampung bahan bakar jenis solar dari Mobil tangki KT 8183 NU yang dikendarai Terdakwa II, kemudian saat Saksi MUHAMMAD ALBAR mengukur ulang tangki penampungan milik PT. ARTHALAUT BUMIJASA bahan bakar jenis solar yang terisi hanya sekitar 16.500 (enam belas ribu lima ratus) Liter dan masih kurang sekitar 3.500 (tiga ribu lima ratus) Liter, Saksi MUHAMMAD ALBAR kemudian menghubungi Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI selaku Deputi Manager PT ARTHALAUT BUMIJASA terkait kekurangan bahan bakar jenis solar yang terjadi, Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI kemudian meminta penjelasan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II terkait kekurangan bahan bakar jenis solar yang diantar dan mengamankan 2 (dua) orang sopir mobil tangki tersebut beserta 2 (dua) unit mobil tangki yang dikendarai oleh kedua Terdakwa, Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI kemudian melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, dilakukan pengamanan terhadap Kedua Terdakwa beserta 2 (dua) unit mobil tangki oleh Pihak Kepolisian Resor Penajam Paser Utara;
  • Bahwa Terdakwa I melakukan modifikasi tangki muat di rumah Terdakwa I sekira akhir bulan Desember 2024 kepada seseorang bernama Sdra. KACONG dengan biaya pembuatan sekat tangki muat sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah),
  • Bahwa Terdakwa II melakukan modifikasi tangki muat di rumah Terdakwa II sekira pertengahan tahun 2024 kepada seseorang bernama sdra. PAKDE, dengan biaya pembuatan sekat tangki muat sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengalirkan bahan bakar jenis solar ke tangki bahan bakar agar kedua Terdakwa tidak terlalu banyak mengeluarkan uang jalan sejumlah Rp. 1.200.000,- yang diberikan PT MMPH (Migas Mandiri Pratama Hilir);
  • Bahwa berdasarkan  perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT ARTHALAUT BUMIJASA mengalami kerugian senilai Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa AGUS BUDIYANTO Bin SUGENG MULIYONO dan Terdakwa  MAHARUDIN POLIAK Bin MINGGAN POLIAK (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya