Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NOVI RATNAWATI, SH
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
HERIANTO BIN BAHARUDDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/O.4.22.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI RATNAWATI, SH
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANTO BIN BAHARUDDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa HERIANTO BIN BAHARUDDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi DARWIS, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 pukul 22.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Selat Karimata Rt. Rt. 015 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat terdakwa ditahan atau kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:    

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saksi DARWIS untuk memesan narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengirimkan uang  ke Akun DANA milik Saksi Darwis sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 00.00 wita Terdakwa pergi menuju rumah Saksi DARWIS menggunakan Mobil Wuling Nopol; KT-1483-AN setibanya dirumah saksi DARWIS, Saksi DARWIS menghampiri Terdakwa yang berada didalam mobil dan menyerahkan bungkus makanan berisi Narkotika jenis Sabu Setelah mendapatkan Shabu Terdakwa menyimpannya di dashboard mobil yang Terdakwa gunakan dan pergi meinggalkan rumah saksi DARWIS. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa Mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan yang Terdakwa tidak ingat namanya setelah itu, Terdakwa pergi menuju daerah Daman Huri Kota Samarinda untuk mendatangi dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu kepada Sdr. JUNA (DPO) yang beratnya tidak Terdakwa ketauhi beratnya kemudian Terdakwa pergi menuju Kerang Kab. Paser.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret tahun 2024 pukul 02.00 Wita, Saksi DANANG, Saksi REKA, Saksi ADITTYA REFSY dan dan Saksi CHAERUL yang merupakan Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dan Sat Resnarkoba Polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dipelabuhan Ferry Penajam. Selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan melihat 1 (satu) unit Mobil Wuling dengan No. Pol KT-1483-AN Warna Burgundy Chroome yang dicurigai melintas di dipelabuhan Ferry Penajam yang terletak di Rt 009 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Kemudian Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar Tisu Warna Putih didalam dashboar mobil. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y27s Warna Burgundy Black No. IMEI 1 : 8657800074547770, No. IMEI 2 : 8657800074547762, No. Telepon SIM 1 : 083832226367,  No. Telepon SIM 2 : 081277749777 disamping Persneling mobil. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdra. DARWIS di Samarinda. Selanjutnya,  Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Penjam untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan alat bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) di Samarinda dengan Nomor ; LHU.100.K.05.16.25.0084 tanggal 21 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana, S. Si., Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/425/III/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025 adalah benar kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 060/11082.03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Penajam menjelaskan bahwa Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: : B/420/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025  telah melakukan penimbanngan berupa 1 (satu) paket berisi serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram atau berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji di Lab Balai Besar POM Samarinda.
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan 1 tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa HERIANTO BIN BAHARUDDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi DARWIS, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ferry Penajam yang terletak di Rt 009 Kel. Penajam Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi DANANG, Saksi REKA, Saksi ADITTYA REFSY dan dan Saksi CHAERUL yang merupakan Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dan Sat Resnarkoba Polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dipelabuhan Ferry Penajam. Selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan melihat 1 (satu) unit Mobil Wuling dengan No. Pol KT-1483-AN Warna Burgundy Chroome yang dicurigai melintas di dipelabuhan Ferry Penajam yang terletak di Rt 009 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Kemudian Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar Tisu Warna Putih didalam dashboar mobil. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y27s Warna Burgundy Black No. IMEI 1 : 8657800074547770, No. IMEI 2 : 8657800074547762, No. Telepon SIM 1 : 083832226367,  No. Telepon SIM 2 : 081277749777 disamping Persneling mobil. Selanjutnya,  Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Penjam untuk proses lebih lanjut;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar Tisu Warna Putih didalam dashboar mobil  adalah benar milik Terdakwa yang Terdakwa Beli dari Saksi DARWIS.
  • Berdasarkan alat bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) di Samarinda dengan Nomor ; LHU.100.K.05.16.25.0084 tanggal 21 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana, S. Si., Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/425/III/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025 adalah benar kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 060/11082.03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Penajam menjelaskan bahwa Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: : B/420/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025  telah melakukan penimbanngan berupa 1 (satu) paket berisi serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram atau berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji di Lab Balai Besar POM Samarinda.
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya