| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa FREDY YAN THOMAS Anak Dari YAN THOMAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Di pinggir jalan yang beralamat Rt. 013 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, Terdakwa yang sebelumnya berada di rumah Sdra. ANJA (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang beralamat di RT 003 Desa Tellemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang melakukan kegiatan bakar-bakar bersama Sdra. ANJA (penuntutan dilakukan secara terpisah). Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdra. UCUP (DPS) melalui telepon whatsapp dengan tujuan untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menanyakan kepada Sdra. ANJA (penuntutan dilakukan secara terpisah) apakah memiliki narkotika jenis sabu, yang dijawab oleh Sdra. ANJA (penuntutan dilakukan secara terpisah) bahwa narkotika jenis sabu tersebut ada. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Sdra. UCUP (DPS) bahwa narkotika jenis sabu tersebut tersedia, kemudian Sdra. UCUP (DPS) memesan narkotika jenis sabu melalui Terdakwa seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya belum dilakukan oleh Sdra. UCUP (DPS). Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. ANJA (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan meminta Sdra. UCUP (DPS) untuk mengambil sendiri narkotika jenis sabu tersebut. Namun, Sdra. UCUP (DPS) tidak dapat mengambil narkotika tersebut karena sedang menyetir dan meminta Terdakwa mengantarkannya. Pada awalnya Terdakwa menolak, namun Sdra. UCUP (DPS) menawarkan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dari rumah Sdra. ANJA (penuntutan dilakukan secara terpisah) menuju tempat Sdra. UCUP (DPS) di Kelurahan Maridan. Namun, dalam perjalanan dari Desa Tellemow menuju Kelurahan Maridan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang mengenakan pakaian preman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SUYANTO Bin ASPANURI dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam peci yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario KT-6426-VV warna hitam beserta kunci kontaknya, dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna silver Nomor IMEI: 868187079202194.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.26.0094, tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/630/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 03 Juni 2026 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Sepaku Nomor : 066/V/17147/2026 tanggal 19 Mei 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama FREDY YAN THOMAS Anak Dari YAN THOMAS (Alm) berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat netto yakni 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Sepaku yaitu EKO PURNOMO;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku No. RM : 445/23/RSUD-Spk/V/2026 yang ditandatangani oleh Ahmad Yani Amd.AK selaku Analis Laboratorium terhadap terdakwa atas nama FREDY YAN THOMAS Anak Dari YAN THOMAS (Alm) dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa FREDY YAN THOMAS Anak Dari YAN THOMAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Di pinggir jalan yang beralamat Rt. 013 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa Saksi YOGY BUDIHARGO, S.H. Bin MUSTAIN dan saksi MELINIUS SIKA Bin YUNUS SIKA (keduanya anggota kepolisian) pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah peci warna hitam putih yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario KT-6426-VV warna hitam beserta kunci kontaknya yang digunakan untuk sarana mengantar narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna silver Nomor IMEI: 868187079202194 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.26.0094, tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/630/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 03 Juni 2026 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Sepaku Nomor : 066/V/17147/2026 tanggal 19 Mei 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama FREDY YAN THOMAS Anak Dari YAN THOMAS (Alm) berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat netto yakni 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Sepaku yaitu EKO PURNOMO;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku No. RM : 445/23/RSUD-Spk/V/2026 yang ditandatangani oleh Ahmad Yani Amd.AK selaku Analis Laboratorium terhadap terdakwa atas nama FREDY YAN THOMAS Anak Dari YAN THOMAS (Alm) dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------
|