Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.SUMARNO
2.M.DHARMA NUGRAHA
2.HERRY NOER
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI CQ.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kaltim Cq.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARNO
2M.DHARMA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI KETUT ARWINDU.,SH.MHSUMARNO
2I GUSTI KETUT ARWINDU.,SH.MHM.DHARMA NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1HERRY NOER
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI CQ.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kaltim Cq.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Cq.Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah.
2KEPALA DESA BUMI HARAPAN
3Bupati Penajam Paser Utara Cq.Camat Sepaku,Kab.Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik surat maupun alat bukti lainnya yang  di ajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa Penggugat I ( sdr.SUMARNO) adalah pemilik yang sah atas lahan tanah garapan yang digarap sejak tahun 1997/1998 letak/lokasi di jalan Negara Desa bumi Harapan dulu Rt 001/02 sekarang  RT 010,Kec. Sepaku, Kab. PPU ukuran panjang 135 M X lebar 108 M seluas 14.580 M2 ( empat belas ribu lima ratus delapan puluh meter persegi), berdasarkan Surat keterangan penguasaan dan pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara nomor 590/013/pem/ 2004/IX /2002 tanggal 09 september 2002 dan Surat Pernyataan An,Sumarno tanggal 09 September 2002,Surat keterangan/pernyataan memiliki bangunan dan tanaman diatas tanah Negara/Adat an.Sumarno tanggal 09-09-2002,Berita acara pemeriksaan kasi pemerintahan Nomor 590/311/PPTN/X/PEM/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dengan  batas batas tanah  sebelah Utara dulu milik sdr. Laba,disebelah selatan sdr. Medan.J, sebelah timur Tanah Negara, sebelah barat Jl.Negara;
4. Menyatakan  sah jual beli lahan tanah garapan antara Penggugat I selaku penjual dan Penggugat II selaku pembeli bedasarkan kwitansi pembayaran tertanggal  1 Januari 2022;
5. Menyatakan bahwa Tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak mengikat secara hukum penerbitan sertifikat Hak Milik nomor: 02828/Desa bumi harapan tanggal 17- Maret 2021 NIB : 00585 dengan luas 23.370 M2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama HERRY NOER;
6. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad);
7. Menghukum Tergugat II untuk mencoret dari daftar buku Tanah di Kantor BPN Penajam sertifikat  Hak Milik nomor : 02828/Desa bumi harapan tanggal 17 Maret 2021 NIB : 00585 dengan luas 23.370 M2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama HERRY NOER ;
8. Menyatakan bahwa Tergugat I ( sdr.HERRY NOER) tidak berhak atas penitipan uang ganti kerugian pada Pengadilan Negeri penajam sejumlah  Rp.5.155.221.459 ( lima miliar seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) berdasakan Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 7/Pdt.P-Kons/2024/ PN.Pnj tanggal 4 Maret 2024;
9. Menyatakan Penggugat I( sdr. SUMARNO) dan Penggugat II ( M.DHARMA NUGRAHA) berhak atas nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah nomor urut verifikasi bidang 5 luas tanah 10.770 M2 dengan nilai ganti kerugian  Rp.5.155.221.459 ( lima miliar seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah); 
10. Menyatakan  Penggugat II sdr. SUMARNO dan Penggugat III ( M.DHARMA NUGRAHA) berhak atas penitipan uang ganti kerugian pada Pengadilan Negeri penajam sejumlah  Rp.5.155.221.459 ( lima miliar seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 7/Pdt.P-Kons/2024/ PN.Pnj tanggal 4 Maret 2024;
11. Menghukum  Turut Tergugat I (Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah) untuk membayarkan nilai ganti kerugian kepada Para Penggugat,Penggugat I (SUMARNO) sejumlah  Rp.5.155. 221.459 ( lima miliar seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
12. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan lahan Tanah garapan Penggugat I( Sdr.SUMARNO) seluas 14.580 M2 ( empat belas ribu limaratus delapan puluh meter persegi) yang telah dimasukan kedalam  sertifikat  Hak Milik nomor : 02828/Desa bumi harapan tanggal 17 Maret 2021 NIB : 00585 an.HERRY NOER dengan utuh tanpa syarat apapun;
13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar bunga uang kepada para Penggugat sebesar 6%  setiap bulan x Rp.5.155.221.459 ( lima miliar seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dihitung sejak dana Konsignasi di titipkan sehingga jumlah bunga tiap bulan Rp.309.313,287,54 ( tiga ratus sembilan juta tiga ratus tiga elas ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma lima puluh empat rupiah) apabila para tergugat lalai menjalankan putusan terhitung sejak keputusan perkara ini di ucapkan sampai berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah)/hari jika para Tergugat dan Turut tergugat lalai dalam memenuhi kewajibannya menjalankan putusan ini;
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet);
16. Membebankan Biaya perkara ini kepada para tergugat dan para turut tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak