Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
NUR LUTHFI Als SAPPO Bin RUSMINTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-904/O.4.22/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR LUTHFI Als SAPPO Bin RUSMINTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa NUR LUTFHI Als SAPPO Bin RUSMINTO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Warung yang berada di Kel. Nenang Kab. PPU – Kaltim atau setidak tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ““Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen).”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ----------------------------------
-    Bahwa Berawal pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 18.00 di Warung yang beralamatkan di Kel. Nenang Kab. PPU – Kaltim awalnya Terdakwa pergi ke lokasi pekerjaan proyek Rutan (Rumah tahanan) yang beralamat di Kel. Nenang Kec. Penajam  Kab. PPU – KALTIM, dengan niatan mau menemui seseorang, akan tetapi seseorang tersebut tidak ada dan setelah itu Terdakwa duduk di warung yang berlamat Kel. Nenang Kec. Penajam  Kab. PPU – KALTIM dengan posisi senjata tajam jenis badik milik Terdakwa, Tedakwa selipkan di pinggang bagian kanan kemudian selang berapa lama Tedakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian dan di geledah dan ditemukan senjata tajam jenis badik tersebut, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres PPU beserta senjata tajam jenis badik diamankan oleh pihak Kepolisian.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan atau pemilikan  senjata tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
 

Pihak Dipublikasikan Ya